HomeJAWA TIMURMOJOKERTOPemkab Mojokerto Teken Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan KPK Jalankan...

Pemkab Mojokerto Teken Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan KPK Jalankan Tupoksi, APIP Harus Bebas Intervensi

Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2019, digelar Kamis (28/2) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Mojokerto, Suaramedianasional.co.id – Hadir dalam acara ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Ketua DPRD Jawa Timur, Sekdaprov Jawa Timur, Inspektur se-Jawa Timur, Korsupgah KPK Jawa Timur, 38  Bupati/Walikota se-Jawa Timur dan seluruh pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Sekdakab Mojokerto Hery Suwito dan Inspektur Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyudi, juga melakukan penandatanganan komitmen ini.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dalam sambutan, pihaknya sangat membutuhkan pengawalan dari KPK untuk memberantas korupsi di Jawa Timur. “Kami ingin mendapatkan pengawalan. Kami harap dengan adanya penandatanganan ini, kemungkinan terjadinya korupsi di seluruh lini bisa diantisipasi. KPK hingga para kepala daerah harus saling mengingatkan. Mengingatkan tersebut butuh dengan komitmen bersama,” kata Khofifah.

Alexander Marwata dalam acara ini mengatakan, ijon menjadi salah satu modus paling sering digunakan untuk praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. “Pengusaha bawa teman-teman ke DPRD. Ketika anggaran disetujui, kemudian akan mendapat fee. Pemenang lelang sudah diputuskan sejak awal, ini jangan sampai terjadi di Jawa Timur. KPK mendorong e-planning dan e-budgeting,” katanya.

Modus ijon proyek adalah apabila seorang pejabat di daerah menerima dan menghitung fee dari calon para pengusaha, dengan janji akan memberi proyek yang sudah masuk dalam APBD. Proyek yang akan dikerjakan sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang (tender) proyek.

Bagi yang tidak setor, dipastikan pihaknya tak akan kebagian proyek. Tidak sedikit yang sudah setor uang pun, tak kebagian proyek. Selain masalah ijon, menurut KPK banyak ditemukan kepala daerah juga melakukan intervensi terhadap kinerja pemeriksaan Inspektorat.

Menurut Alex, Inspektorat harus menjadi lembaga yang independen dan bisa mengawal sampai akhir jabatan. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat harus independen dalam bekerja. Tegas Alex, persoalan paling besar dan mendasar dalam pemberantasan korupsi adalah komitmen dan integritas pimpinan.

Wakil Bupati Pungkasiadi juga menegaskan, Pemkab Mojokerto mendukung penuh komitmen bersama KPK. “Guna memperkuat APIP/Inspektorat, diperlukan beberapa hal yang harus dilakukan. Diantaranya memenuhi kuantitas dan kualitas SDM APIP, memastikan tercukupinya Anggaran Pengawasan APIP, dan memastikan APIP bebas dari intervensi pihak manapun dalam melaksanakan tupoksi. Kita dukung penuh program ini untuk pencegahan tindak pidana kurupsi, demi mewujudkan pemerintahan bersih, anti pungli, dan professional,” kata wabup.

Sedikitnya ada 12 point komitmen bersama yang disepakati dalam acara ini. Antara lain, melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, serta bebas intervensi melalui implementasi e-planning dan e-budgeting  terintegrasi.

Meningkatkan tranparansi  proses pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik (e-procurement) serta menjamin kemandirian Unit Kerja  Pengadaan Barang dan Jasa  (UKPBJ). Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi berbasis elektronik. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Melaksanakan perbaikan manajemen pengelolaan ASN  meliputi proses seleksi, mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang bebas dari praktek korupsi.

Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik dan penggalian potensi pendapatan serta penegakan aturan. Melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pengawasan dan pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Melaksanakan upaya-upaya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel.

Melaksanakan langkah-langkah perbaikan tata kelola di sektor-sektor strategis antara lain seperti Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Ketahanan Pangan serta Sumber Daya Alam lainnya. Optimalisasi kepatuhan pelaporan LHKPN. Optimalisasi  Sistem Pengendalian Gratifikasi serta pelaporan gratifikasi. Dan, Melaksanakan Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. (*)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...