NGAWI, SMNNews.co.id – Meskipun soal Tunjangan Hari Raya untuk ASN sudah diumumkan untuk dibagi paling lambat Jumat 15 Mei 2020, namun daerah bergeming.
Di Ngawi misalnya, Bupati Budi Sulistyono mengakui belum menghitung kebutuhan THR untuk pegawai negeri. Dia mengaku sampai Selasa (12/05/2020) belum ada surat resmi yang turun dan bisa jadi petunjuk bagi daerah menganggarkan THR.
“Ini karena yang kita ketahui hanya melalui media massa, belum ada surat resmi turun untuk bisa menindaklanjuti soal THR tersebut,” kelit Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi ini.
Kanang menambahkan, adanya surat resmi dari pusat akan menjadi pijakan dala penganggaran THR untuk PNS.
Pengumuman Menkeu Sri Mulyani sendiri disampaikan di televisi dan pencairan THR untuk PNS dilakukan paling lambat Jumat nanti. THR tersebut tidak bolehbagi pejabat eselon I dan eselon 2 serta pejabat negara. (ari)