HomeADVERTORIALPemkab Ngawi Bersama APH dan KPPBC TMP C Madiun, Sosialisasikan Pencegahan Peredaran...

Pemkab Ngawi Bersama APH dan KPPBC TMP C Madiun, Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan Dinas Satpol PP dan Damkar Ngawi, Senin (11/5/2026). (Foto: Ari/smnnews.co.id)

NGAWI, SMNNews.co.id – Peredaran rokok ilegal belum juga bisa diberantas sepenuhnya. Setiap tahun, razia rokok ilegal selalu menemukan ribuan batang rokok melanggar cukai.

Tak ayal, sosialisasi mencegah maraknya peredaran rokok ilegal terus digencarkan, tak terkecuali di Ngawi, Jawa Timur.

Seperti yang dilakukan Pemkab Ngawi melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C, Kejaksaan Negeri dan Polres Ngawi di Gedung Kesenian, Senin (11/5/2026).

Sosialisasi diikuti puluhan petugas Linmas, sales rokok keliling dan pedagang kecil, serta digelar sebagai langkah edukasi kepada masyarakat.

Diantara materi yang disampaikan, ditunjukkan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum denda maupun kurungan yang bisa dikenakan pada pelanggarnya. Selain itu dipaparkan pula dampaknya terhadap penerimaan negara dan perekonomian daerah.

Ipda Agus Marsanto, dari Polres Ngawi memaparkan, ancaman pidana dan denda bisa menimpa pelaku. Hal itu juga bisa dikenakan pada para penjualnya.

“Ancamannya tak main-main sebab ada denda dan pidananya,” ujar Agus.

Kejaksaan Negeri Ngawi juga menerjunkan Kasubsi Intelijen Dwi Suryo, untuk memberi pemahaman bahwa peredaran rokok ilegal bisa menimbulkan hilangnya potensi penerimaan keuangan negara. Hal itu karena adanya produksi rokok yang melanggar ketentuan cukai.

Senrara itu, Nur Fatichah, Kasi Kepatuhan Internal dan Pengawasan dari KPPBC TMP C Madiun, menekankan bahwa pencegahan dan penindakan pada peredaran rokok ilegal, membutuhkan kerjasama semua lapisan masyarakat.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan Dinas Satpol PP dan Damkar Ngawi, Senin (11/5/2026). (Foto: Ari/smnnews.co.id)

“Tentu tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat penegak hukum dan Kantor Bea Cukai saja, masyarakat harus punya kesadaran untuk mendukung hal itu sehingga bisa efektif. Karena itu pula langkah preventif berupa sosialisasi tentang ciri rokok ilegal terus dilakukan,” ungkap Nur Fatichah.

Beberapa pelanggaran terkait cukai rokok, misalnya penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan pita cukai, hingga rokok tanpa pita cukai.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat.

Pedagang kecil juga diimbau untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan lebih besar padahal ada ancaman sanksi hukum jika turut mengedarkan rokok ilegal.

Kadin Satpol PP dan Damkar Ngawi, Peggy Yudo menjelaskan, pihaknya telah merancang sosialisasi gempur rokok ilegal di puluhan titik lokasi di Ngawi, sebagai langkah mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Kami harap masyarakat melaporkan bila menemukan rokok ilegal,” pungkasnya. (Adv Dinas Kominfo Ngawi)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemdes Plumbungan Doko Gelar Acara Plumbungan Culture Parade 2026, Meriahkan Hari Jadi Desa ke-906

BLITAR, SMNNews.co.id - Pemerintah Desa Plumbungan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, menggelar acara Desa Plumbungan Culture Parade 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Desa Plumbungan...

PAR Strategy Center Nilai Ada Lima Masalah Utama Perkotaan Jember

JEMBER, SMNNews.co.id - Ahmad Deni Rofiqi, peneliti utama lembaga penelitian PAR Strategy Center (PSC) menilai ada lima masalah utama di perkotaan Jember yang perlu...

Tiga Rumah Terbakar, Babinsa dan Warga Bantu Petugas Damkar Cegah Agar Tak Menjalar

NGAWI, SMNNews.co.id - Sore yang tenang di Dusun Sumberagung, Desa Semen, Kecamatan Paron harus terusik saat kepulan asap membubung dari kediaman Ahmadi Khoirul Anwar.   Api dengan cepat...