HomeBERITAPemkab Pasuruan Musnahkan BMN Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan...

Pemkab Pasuruan Musnahkan BMN Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Periode 2022 Senilai 10 Miliar

Pemkab Pasuruan memusnahan BMN dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf

PASURUAN, SMNNews.co.id – Bertempat di halaman Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/06/2023), kegiatan pemusnahan BMN dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Bersama Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Kepala Daerah.

Hal itu sebagai wujud komitmen dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin intens berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan dan Aparat Penegak Hukum terkait. Seperti halnya yang hari ini dilakukan dalam agenda Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Periode 2022.

Adapun BMN yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp 10.859.417.485 (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah). Dari nominal tersebut, potensi penerimaan negara mencapai Rp 6.485.518.972 (Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram Tembakau Iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 6.190.611.472 (Enam Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). Juga terdapat 3.932 liter Minuman Mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 294.907.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan barang-barang tersebut terdiri dari rokok, tembakau iris, dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Ditempat yang sama, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf juga mengatakan dana bagi hasil cukai dengan persetujuan Menteri Keuangan tahun 2022 mencapai sekitar 60 triliun. Tahun depan ia menargetkan bisa mencapai 70 triliun rupiah. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026

PASURUAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan...

Ketua Fraksi Gerindra Jember Tegas Tegak Lurus Keputusan MKP

JEMBER, SMNNews.co.id - Senin (18/05/2026), Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, memastikan partainya mengikuti penuh putusan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) terkait sidang...

Senin Masuk Sekolah (SMS), Anggota Polsek Panggungrejo Jadi Pembina Upacara di SD Sumbersih 2 Panggungrejo

BLITAR, SMNNews.co.id – Dalam rangka program Senin Masuk Sekolah (SMS), anggota kepolisian dari Polsek Panggungrejo Polres Blitar melaksanakan kegiatan sebagai pembina upacara di SD...