
PONOROGO, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyampaikan Surat Edaran kepada Desa atau Kelurahan tempat tinggal para pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat idul fitri berjamaah. Kebijakan ini diambil oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni setelah mendapat masukan dari Forkopimda.
“Hari ini telah kita sampaikan larangan bagi desa atau kelurahan tempat tinggal para pasien Covid-19 untuk melaksanakan salat idul fitri berjamaah,” kata Ipong dalam konferensi persnya, Selasa (19/5/2020).
Ipong yang hadir didampingi perwakilan Forkopimda dan beberapa orang pejabat Pemkab Ponorogo menyampaikan beberapa kebijakan dalam rangka penanganan Covid-19 selama bulan ramadan dan idul fitri, antara lain larangan untuk membuat petasan, menerbangkan balon, melaksanakan kenduri, takbir keliling, salat idul fitri berjamaah dan anjangsana atau silaturahmi.
Tidak ada sanksi bagi pelanggaran kebijakan ini, karena bupati menyadari tingkat stres masyarakat sudah sangat tinggi, jadi tak ingin ada pertentangan di tengah masyarakat.
“Untuk desa yang bukan asal para pasien Covid-19. Jika tetap ingin melaksanakan salat id di masjid, harus menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker dan terutama hanya untuk lingkungan sendiri,” jelas bupati.
Sedangkan bagi mereka yang tetap mau melakukan silaturahmi, bupati menghimbau agar cukup dilakukan di luar rumah saja dan tidak perlu bersalaman.
Bupati juga akan menerjunkan satpol PP untuk menghimbau dan mengawasi physical distancing di pertokoan modern dan pasar tradisional.
“Kita akan tugaskan satpol PP, mungkin dibantu aparat kepolisian untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung menjelang idul fitri,” ujar Ipong menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebagai informasi, di saat bersamaan, Pemkab Ponorogo dibantu aparat kepolisian melakukan rapid test sampling di toko swalayan Luwes dan di Jalan Baru. Hasilnya, dari masing-masing titik lokasi yang diambil 50 sampling (contoh) ditemukan 3 orang reaktif di Luwes dan 1 orang reaktif di Jalan Baru.
Selanjutnya, mereka akan menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah, dites swab dan dilakukan Contact Tracing. (dwp)

