BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan, bantu masyarakat Kota Blitar dalam pembayaran iuran dan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Adapun dana bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar Sunarko, mengatakan, bantuan alokasi dana dari DBHCHT untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut sebesar 8,9 Miliar.
“Per 1 November 2021 jumlah warga Kota Blitar yang dibantu pembayaran BPJS Kesehatannya ada 64161. Bantuan iuran yang kita berikan sesuai dengan yang diatur oleh Perpres nomor 64 tahun 2021,” ungkap Sunarko saat ditemui di kantornya Jumat (12/11/2021).
Sunarko juga menyebutkan, gelontoran bantuan dana itu tidak hanya dari DBHCHT saja tetapi juga mendapatkan dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBHPR). Dana tersebut jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan cukai tembakau, yaitu sebanyak 20 Miliar.
“Sebenarnya bantuan tersebut sama fungsinya, yaitu membantu masyarakat Kota Blitar dalam membayar iuran BPJS Kesehatan yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota”, lanjutnya.
Perpres nomor 64 tahun 2021 menyebutkan, peserta yang tercatat dalam BPJS Kesehatan golongan kelas III membayar iuran per bulannya sebesar Rp 42.000 yang diambilkan dari anggaran DBHCHT. Dari Rp 42.000 itu, penjamin (Pemkot Blitar) membayar sebesar Rp. 35.000, sedangkan sisanya dibagi dua yaitu pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah diwajibkan untuk membantu bantuan iuran tersebut sebesar Rp 2.800 per orang per bulan, dan sisanya sebesar Rp 4.200 ditanggung pemerintah pusat”, imbuhnya.
Dia berharap pada tahun depan, DBHCHT dalam sektor kesehatan tetap dianggarkan bahkan bertambah. Sehingga kita bisa mengcover lebih banyak masyarakat kita yang kurang mampu, di mana warga Kota Blitar saat yang telah tergabung sudah 96,40 persen.
“Sehingga warga kita yang belum terdaftar karena kesulitan bisa datang ke Dinkes untuk kita bantu. Dengan demikian semua masyarakat Kota Blitar terjamin kesehatannya, bila sakit bisa berobat gratis di puskesmas, dokter pribadi atau klinik. Kalaupun penyakit berat bisa mendapat pelayanan rujukan di rumah sakit yang juga gratis,” harapnya. (adv)
Penulis: DANI ELANG SAKTI