Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Pengelolaan, Pengendalian Keuangan dan Aset (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dengan membahas pendanaan dan pelaksanaan dana kelurahan Tahun Anggaran 2019, pada selasa (29/1) di Ruang Sabha Bina Praja kantor pemerintah Kota Probolinggo.
Setda Kota Probolinggo, Bambang Agus Suwignyo mengatakan syarat dana kelurahan pada APBD TA 2019 sebesar Rp 10.235.289.000,00, anggaran tersebut untuk 29 kelurahan di Kota Probolinggo. Seharusnya, masing-masing kelurahan mendapat dana Rp 352.941.000,00 yang digunakan untuk kegiatan dan operasional di kelurahan.
Setda juga mengatakan perlu dilakukan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. “Lurah yang semula menjadi Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekretaris Lurah sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu (PPK Pembantu), serta menunjuk PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu,” ujar Bambang Agus.
Lebih lanjut dijelaskan di dalam dokumen perencanaan dasar dari anggaran harus sesuai dengan ketentuan Permendagri tersebut. Bappeda dan Litbang dalam proses Musrendang 2019, dimana sebagian kewenangan telah dialihkan ke kecamatan.
Sekda Bambang Agus rencananya akan melakukan koordinasi kembali ke Kementerian Keuangan RI terkait dengan ketentuan pada PMK Nomor 187 Tahun 2018. “Dan, perlu menyiapkan dokumen perencanaan yang memerlukan masalah anggaran pembesaran (pelimpahan untuk mendukung beberapa OPD di kecamatan). Serta sebagai dasar untuk perubahan RKPD sebagai dasar dalam rangka menyusun KUA PPAS Perubahan, ” jelasnya. (edy)