
NGAWI, SMNNews.co.id – Keberadaan tas ransel di tengah pembakaran barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Ngawi, tiba-tiba menguras perhatian, Selasa (23/11/2021).
Bukan karena bentuk ransel hitam itu yang mencengangkan, namun sejarah sang ransel itu panjang, hingga berakhir tragis, gosong dan ludes dilalap si jago merah.
“Ransel itu barang bukti hasil penipuan seleksi masuk taruna Akpol. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Budi Raharjo, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.
Hari itu ada BB dari 51 bukti perkara yang dimusnahkan jaksa. BB itu mulai minuman keras, narkoba, pil koplo, senjata tajam, alat perjudian, pupuk, hingga ransel itu sendiri.
“Ransel-ransel itu barang bukti penipuan bermodus memasukkan korban sebagai taruna Akpol dengan membayar sejumlah tertentu. Penyidikan kasusnya saat itu dilakukan Polda Jatim,” ungkap Budi Raharjo.
Penipuan dengan iming-iming jadi calon perwira polisi ini, menelan korban 157 orang dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp20 M. Tiap korban menyetor hingga ratusan juta ke pelaku, sampai akhirnya modusnya terkuak.
Selain tas ransel, aparat hukum juga berhasil menyita tanah dan mobil yang dibeli dari hasil penipuan seleksi masuk taruna Akpol itu.
“Jadi tanah dan kendaraan itu nantinya akan dilelang. hasilnya kita upayakan sebagai ganti rugi ke para korban, kendati jumlahnya mungkin tak akan optimal tapi kita berusaha bantu korban,” ungkap Budi Raharjo. ***