
KAMPAR, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, telah mengamankan tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lipat Kain Kecamatan Kapar Kiri Kabupaten Kampar provinsi Riau. Seorang tersangka pelaku inisial RI (51) warga simpang raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil diamankan pada Rabu 24 September 2025 sekira pukul 14:00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).
“Penangkapan ini dilakukan setalah Satreskrim mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas PETI di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri,” ujar Gian Wiatma.
Selanjutnya saya bersama kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota mendatangi lokasi tersebut, dalam upaya melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku PETI beserta dua mesin Dompeng, mesin Robin yang dijadikan sebagai alat operasi PETI, dan barang bukti lainnya,” ungkap Gian Wiatma.
Saat di TKP, kita temukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktvitas PETI dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Ketika hendak diamankan, pelaku melarikan diri. Namun satu orang diantaranya berhasil diamankan beserta barang bukti, dan kita bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutur Kasat. (*)
Reporter: Budiman.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

