TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Melukai profesi perawat dan dokter, ATB seorang petani asal Kecamatan Dongko, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka atas komentarnya di media sosial Facebook.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan bahwa, kejadian bermula adanya surat terbuka di salah satu group facebook terhadap kritik dan saran terhadap bidang pelayanan RSUD Trenggalek.
Dari situ kemudian tersangka mulai berkomentar menggunakan akun facebooknya.
“Komentar tersangka ini telah melanggar kesusilaan serta pencemaran nama baik,” ungkap Calvijn, Tabu (18/3/2020).
Calvijn juga menyampaikan, karena tidak terima dengan komentar tersangka, dua organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil pengembangan oleh jajaran kepolisian ternyata tersangka ini tidak memiliki riwayat yang bersinggungan langsung dengan pelayanan RSUD. Bahkan saat ditanya tersangka tidak tahu bagaimana proses pelayanan nya.
“Mari bijak menggunakan media sosial, jangan sampai komentar yang di unggah berujung melanggar kesusilaan hingga pencemaran nama baik,” pungkasnya. (Rud)