HomeJAWA TIMURMOJOKERTOPenerimaan Anugerah Adipura dan Green Leadership Kabupaten Mojokerto Jakstrada Pengelolaan Sampah...

Penerimaan Anugerah Adipura dan Green Leadership Kabupaten Mojokerto Jakstrada Pengelolaan Sampah Masuk Standar Penilaian

PENERIMAAN ADIPURA 2018 Kategori Kota Kecil Mojosari Kab. Mojokerto.

Mojokerto, Suaramedianasional.co.id – Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya penerima anugerah Adipura 2017-2018 diumumkan. Kota Mojosari kembali meraih Adipura, mewakili Kabupaten Mojokerto untuk kategori kota kecil. Acara digelar Senin (14/1) pagi Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/1), dengan tajuk Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Adipura ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Turut mendampingi beberapa kepala OPD antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zainul Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Eko Wahyudi, serta Kepala Bagian Humas Alfiyah Ernawati. Hadir pula 50 orang bupati/walikota se-Jawa dan seluruh Indonesia.

“Kita harap semua desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto, dapat membuat Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah dengan memanfaatkan pembiayaan yang masuk ke desa. Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, serta seluruh pendukung program Adipura dari dinas/instansi, muspida, kecamatan, desa/kelurahan, pihak perusahaan/swasta yang peduli terhadap pelestarian lingkungan. Dengan penganugrahan Adipura ini sebagai motivasi lingkungan masyarakat bebas dari sampah, dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Tahun 2019, Kabupaten Mojokerto harus bebas sampah,” kata wakil bupati Pungkasiadi.

Anugerah Adipura kali ini terasa spesial, sebab diraih di tengah perubahan sistem penilaian Adipura dan penerapan Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta turunannya Perbup Mojokerto No. 78 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Tahun 2018-2025. Pada kedua aturan tersebut, dicantumkan target pengelolan sampah sampai tahun 2025, yakni  ada 2 (dua) penanganan sampah oleh pemerintah dengan target 70%, dan pengurangan sampah oleh masyarakat sebesar 30%.

Pada Adipura ini, terdapat 1 daerah penerima Adipura Kencana, 42 penerima Anugerah Adipura, 4 penerima Serifikat Adipura, dan 3 penerima Plakat Adipura. Total penerima Adipura tercatat sejumlah 119 kab/kota dari seluruh Indonesia termasuk 50 dari Pulau Jawa.

Tantangan pengelolaan sampah ke depan masih banyak dan selalu membutuhkan inovasi dan perbaikan. Peningkatan penanganan sampah saat ini masih 10%, dan pengurangan sampah baru 17%. Maka diperlukan perjalanan panjang untuk mencapai target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada). Keduanya akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025.

Biasanya dalam Adipura, penilaian hanya meliputi kondisi eksisting suatu daerah, meliputi kebersihan wilayah serta TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya. Namun, untuk penilaian Adipura tahun 2018, Kementerian LHK telah meningkatkan standar penilaian. Yakni dengan menyertakan Jakstrada Pengelolaan Sampah dalam perhitungan penilaian Adipura.

Jakstrada sendiri meliputi perhitungan neraca pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan dan pendauran ulang serta neraca penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampah serta pemrosesan akhir sampah.

Sejak lama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sangat peduli dengan pengelolaan sampah.  Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengadaan sarana prasarana seperti bak sampah, gerobak sampah, fasilitas TPA hingga pembangunan software berupa pendidikan, pelatihan, sosialisasi penanganan, dan pengurangan sampah. Tidak lupa program Sekolah Adiwiyata, yakni sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Peningkatan penanganan sampah terjadi setiap tahun. Saat ini sampah yang masuk ke TPA tercatat lebih dari 30 ton per hari. Pemkab Mojokerto melalui DLH, telah mengembangkan TPA dari semula 1,5 hektar menjadi 4 hektar pada tahun 2017. Serta membangun beberapa fasilitas seperti zona aktif, jalan operasi, kantor dan gudang bank sampah induk, taman hijau, juga perpustakaan.

Upaya pengurangan sampah di tingkat masyarakat Kabupaten Mojokerto juga cukup tinggi. Salah satu bentuk upayanya yakni dengan mementuk lembaga pengurangan sampah secara mandiri oleh warga pada tahun 2017. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 217 bank sampah unit yang aktif dioperasikan warga.(hms/ful)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...