
BLITAR, SMNNews.co.id – Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan AMZ, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menyambut baik langkah Kejari tersebut. Menurutnya, penetapan AMZ sebagai tersangka merupakan bukti keberanian aparat hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik itu.
“Kejari Blitar menunjukkan nyali besar. Sejauh yang saya tahu, belum pernah ada dalam sejarah kasus korupsi di Blitar, tersangka ditetapkan sekaligus langsung dilakukan penahanan,” ungkap Jaka, Kamis (25/09/2025) malam.
Jaka meyakini, penetapan AMZ bukanlah akhir dari pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan sejak awal sudah menduga bahwa ada aktor intelektual di balik skandal DAM Kali Bentak.
“Saya percaya, masih akan ada nama-nama lain yang segera terungkap,” tegasnya.
AMZ ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025. Usai diperiksa pada Kamis (25/9/2025), ia langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025.
Dengan penahanan ini, jalannya kasus korupsi DAM Kali Bentak semakin mengerucut. Publik pun menanti siapa lagi pihak yang akan terseret dalam pusaran perkara yang merugikan keuangan negara tersebut. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!


