NGAWI, SMNNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tahun ini memberi perhatian khusus pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Buktinya, lembaga anti rasuah itu memberikan sejumlah instruksi dalam pengadaan baang jasa di surat KPK No. B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
“Memang ada intervensi KPK yang bisa disebut luar biasa. Ini membahas perihal indikator dan sub indikator area koordinasi pencegahan korupsi di daerah,” ungkap Mamik Subagyo, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ngawi.
Indikator pertama untuk dibenahi yakni tentang inovasi pengadaan barang dan jasa. Sub indikatornya, yang pertama adalah kepatuhan komitmen Program Pemenuhan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan upaya pemenuhan barang sesuai kualitas, kuantitas dan tepat waktu (purchasing).
“P3DN diminta 90 persen tingkat komponen dalam negeri dan purchasing 30 persen,” ungkap Mamik.
Sub indikator berikutnya mencakup meneliti kembali (review) dan trasnparansi rencana pengadaan. Konsekuensinya, semua pengadaan langsung yang ada di Ngawi diumumkan, serta melakukan penunjukan langsung secara elektronik (e-PL).
Indikator kedua yang menurut KPK harus dibenahi di Ngawi adalah pengendalian pengadaan barang dan jasa. Sub indikatornya harus mengedepankan transparansi, melakukan konsolidasi pengadaan dan mencegah korupsi di proyek-proyek strategis.
“KPK juga menentukan bahwa konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh lima OPD yaitu Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan kecamatan-kecamatan,” jelas Mamik Subagyo.
Adanya konsolidasi itu menjadikan kebutuhan akan barang dan jasa dianalisis dengan melihat penyedia dan kelompok kualifikasinya.
Kebutuhan dapat digabung menjadi satu paket dari banyak item barang dan jasa yang memiliki penyedia dengan kualifikasi yang sama. Menjadikan paket pekerjaan bernilai lebih besar tidak dipecah-pecah.
Indkator ketiga yang diintervensi KPK adalah penguatan profesionalisme UKPBJ. Sub indikatornya pada penilaian atas tata kelola UKPBJ, survey kepuasan masyarakat, dan vendor manajemen sistem.
“Salah satu pemenuhan sub indikator profesionalisme UKPBJ adalah pegawainya harus fungsional semua dan diberikan tunjangan khusus. Sedangkan pada sub indikator vendor manajemen sistem, nanti akan diambil acak di 10 paket pekerjaan,” ujar Mamik.
Nilai Ngawi sendiri dalam memenuhi intervensi KPK pada tahun 2022 mencatatkan angka 69,6 dan awal Mei 2023 sebesar 76.
Namun, keberhasilan daerah melakukan semua instruksi KPK akan dinilai akhir tahun. Tahun 2022 lalu Ngawi menjadi peringkat 40 tingkat nasional dan peringkat 8 tingkat Jatim. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!