BLITAR, SMNNews.co.id – Pemkab Blitar melakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A tentang pelayanan Adminduk di ruang transit Kantor Kanigoro, Kamis (18/6/2020).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM bersama Forkopimda, Ketua TKKSD, Inspektur beserta Camat se-Kab. Blitar (melalui zoom metting).
Bupati Blitar menjelaskan dengan ditanda tanganinya MoU, diharapkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat semakin baik khususnya perubahan status KK dan KTP setelah mendapat akta cerai.
“Dengan tanda tangan MoU bersama Pengadilan Agama Blitar Kelas I A adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Blitar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Rijanto.
Dikesempatan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) bersama Pengadilan Agama terus membuat inovasi baru dalam meningkatkan kemudahan dalam melayani masyarakat. Seperti update Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK) dimana masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan.
“Dengan Aplikasi SIAK masyarakat dapat melakukan percetakan dokumen kependudukan secara mandiri yang telah ditentukan Kemendagri,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pemberian dokumen kependudukan percepatan massal layanan akta secara simbolis. (Kmf/Jon)