MADIUN, SMNNews.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp176 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Mantan Kabag PDAM Kota Madiun, Sandi Kunariyanto, Jumat (24/6/2022).
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun kurungan penjara. Hal itu karena Sandi Kunariyanto luput dari dakwaan primer jaksa.
Hakim menilai dia tidak terbukti melakukan dakwaan primer yakni memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana di dakwaan primer,” ungkap Indra Priangkasa, Penasehat Hukum Sandi.
Namun, Sandi dinyatakan terbukti di dakwaan subsider, yakni secara bersama-sama melakukan penyisihan uang tenaga harian lepas (THL), sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 12e, UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Cuma ini ambivalen atau bertentangan, dalam dakwaan dan tuntutannya jaksa mengenakan pasal 55 tentang penyertaan tapi, menariknya dalam uraian, tuntutan tidak menyentuh mereka,” tutur Indra.
Terkait pasal 55 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Indra menjelaskan pasal tersebut ada kaitannya dengan pengembalian uang yang dititipkan di Kejaksan Negeri Kota Madiun yang dilakukan puluhan karyawan beberapa waktu lalu.
“Terkait barang bukti bukti pengembalian uang, seharusnya kalau penuntut umum konsisten dengan penerapan pasal 55 maka, barang bukti itu akan diambil alih menjadi bukti perkara dengan terdakwa yang lain, bukan dikembalikan ke PDAM,” kata Indra
Indra juga menjelaskan terkait para saksi saat persidangan sebelumnya, mereka dengan jelas mengakui adanya aliran dana ke pejabat lain, didukung dengan fakta adanya beberapa karyawan PDAM mengembalikan uang yang dititipkan ke kejaksaan.
“Saya pikir penuntut umum memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian uang, itu tidak berarti meniadakan pidananya,” jelas Indra.
Atas putusan majelis hakim itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Indra Priangkasa selaku penasehat hukum terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir. (Penulis: Dodik Eko P)