HomeJAWA TIMURPengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan pada Mantan Kabag PDAM...

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan pada Mantan Kabag PDAM Kota Madiun

Sidang pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan kepala bagian di PDAM Kota Madiun

MADIUN, SMNNews.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp176 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Mantan Kabag PDAM Kota Madiun, Sandi Kunariyanto, Jumat (24/6/2022).

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun kurungan penjara. Hal itu karena Sandi Kunariyanto luput dari dakwaan primer jaksa.

Hakim menilai dia tidak terbukti melakukan dakwaan primer yakni memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana di dakwaan primer,” ungkap Indra Priangkasa, Penasehat Hukum Sandi.

Namun, Sandi dinyatakan terbukti di dakwaan subsider, yakni secara bersama-sama melakukan penyisihan uang tenaga harian lepas (THL), sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 12e, UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Cuma ini ambivalen atau bertentangan, dalam dakwaan dan tuntutannya jaksa mengenakan pasal 55 tentang penyertaan tapi, menariknya dalam uraian, tuntutan tidak menyentuh mereka,” tutur Indra.

Terkait pasal 55 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Indra menjelaskan pasal tersebut ada kaitannya dengan pengembalian uang yang dititipkan di Kejaksan Negeri Kota Madiun yang dilakukan puluhan karyawan beberapa waktu lalu.

“Terkait barang bukti bukti pengembalian uang, seharusnya kalau penuntut umum konsisten dengan penerapan pasal 55 maka, barang bukti itu akan diambil alih menjadi bukti perkara dengan terdakwa yang lain, bukan dikembalikan ke PDAM,” kata Indra

Indra juga menjelaskan terkait para saksi saat persidangan sebelumnya, mereka dengan jelas mengakui adanya aliran dana ke pejabat lain, didukung dengan fakta adanya beberapa karyawan PDAM mengembalikan uang yang dititipkan ke kejaksaan.

“Saya pikir penuntut umum memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian uang, itu tidak berarti meniadakan pidananya,” jelas Indra.

Atas putusan majelis hakim itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Indra Priangkasa selaku penasehat hukum terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir. (Penulis: Dodik Eko P)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...