
SURABAYA, SMNNews.co.id – Pengadilan Tipikor Surabaya memutus bebas notaris bernama Nafiaturrohmah, Selasa (3/2/2026).
Putusan ini menggagalkan upaya jaksa Kejaksaan Negeri Ngawi yang menuntut Nafiaturrohmah empat tahun penjara.
Nafiaturrohmah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan PT. GFT di Desa/Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Putusan tersebut juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi. Nafiaturrohmah hanya menjalankan kewenangan jabatan selaku notaris berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak yang menghadap.
Hakim juga menegaskan posisi hukum notaris yang tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Sedangkan bukti akta-akta yang dijadikan dasar dakwaan merupakan akta autentik yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan hal sebaliknya.
“Jaksa tidak mampu membuktikan adanya rekayasa atau kesengajaan dari terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Jaksa juga dinilai gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa terkait tuduhan manipulasi nilai transaksi dan kerugian negara akibat selisih pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga. Nafiaturrohmah pun divonis bebas.
Putusan hakim itu langsung disambut tagisan haru kekurga dan kolega Nafiaturrohmah. Penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyatakan vonis bebas itu sebagai koreksi keras terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
“Jaksa memaksakan pasal korupsi tanpa mampu membuktikan perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri,” kata Heru.
Pihak Kejaksaan Negeri Ngawi sendiri belum menentukan sikap. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yuda Prawira belum dapat dihubungi via telepon maupun pesan singkat.
Vonis bebas untuk Nafiaturrohmah menjadi instropeksi telak untuk Kejaksaan Negeri Ngawi dalam menangani kasus korupsi dan membangun konstruksi perkara.
Sebelumya, di perkara lain yakni pengusutan tindak pidana korupsi hibah dana pendidikan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan, Taufiq Agus Susanto, juga dimentahkan dengan vonis ringan dari hakim.
Tuntutan jaksa menyebut, pidana penjara delapan tahun dengan disertai uang pengganti miliaran rupiah pada Taufiq. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutus vonis empat tahun.
Saat itu Taufiq banding dan putusan kasasi meringankan vonisnya menjadi penjara 18 bulan tanpa uang pengganti. Kasasi banding yang diajukan jaksa malah ditolak.
Akhirnya, Taufiq pada 29 Januari 2026, keluar dari Lapas IIB Ngawi dengan status cuti bersyarat setelah menjalani penjara sekitar 14 bulan. (ys)
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

