HomeBERITAPengancaman dan Penghalangan Meliput di SPPG Bintang Mantingan Dilaporkan Polisi

Pengancaman dan Penghalangan Meliput di SPPG Bintang Mantingan Dilaporkan Polisi

Para wartawan melapor ke Polres Ngawi atas tindak pengancaman dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput di SPPG Bintang Mantingan, Jumat (5/12/2015). (Foto: Arie/smnnews.co.id)

NGAWI, SMNNews.co.id – Delapan wartawan Ngawi akhirnya melaporkan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat liputan di SPPG Bintang Mantingan.

Delapan wartawan yang melapor itu adalah Ari Hermawan (Suara Indonesia), Imam Mustajab (Esposs), Aris Purniawan (Harian Memorandum), Joko Setiono (kontributor SCTV), Asfi Manaar (Kontributor INews), Asep Syaiful Bachri (Harian Radar Madiun), Suratno (kontributor CNN) dan Ito Wahyu (JTV).

Laporan polisi dibuat di Mapolres Ngawi dengan didampingi pengacara Wahyu Arif Widodo, pada Jumat sore (5/12/02025).

Sehari sebelumnya, para wartawan meliput kasus keracunan diduga akibat santapan menu MBG, di Mantingan. Korban keracunan adalah ratusan pelajar dari TK sampai SMA di wilayah itu.

Setelah meliput kondisi para korban, wartawan meneruskan dengan mengambil gambar petugas Dinkes yang hendak mengambil sisa makanan untuk sample uji laborat di SPPG Bintang Mantingan.

Namun, seorang pria yang merupakan oknum penjaga SPPG mengusir mereka dengan kasar. Para wartawan juga diancam dan dikejar pria itu dengan membawa kayu bahkan siap melemparkan paving ke arah salah satu wartawan.

“Kami diusir dan diancam penganiayaan saat meliput dan sore ini kami laporkan karena adanya penghalangan tugas jurnalistik oleh oknum-oknum di SPPG itu,” ungkap Asep Syaiful Bachri, wartawan Radar Madiun.

Sedangkan penasihat hukum para wartawan, Wahyu Arif Widodo, menegaskan dasar hukum laporan tersebut merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Nanti dugaan pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 4 ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” ujar Arif, sapaan akrabnya.

Perlakuan kasar di SPPG Bintang Mantingan itu memantik reaksi keras berbagai pihak, termasuk kecaman keras dari organisasi profesi wartawan.

“Kami mengecam keras perlakuan kasar itu dan kami mendukung pelaporan yang dilakukan kawan-kawan wartawan yang jadi korban arogansi oknum di SPPG Bintang Mantingan itu,” ujar Zainal Abidin Ketua PWI Ngawi. (*)

Reporter: Arie.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...