
JEMBER, SMNNews.co.id – Yudha Edy Prasetyo, Pengawas Pokmas Nelayan Puger Land Consolidation (LC) meminta pihak BPN Jember segera mendistribusikan sertifikat tanah LC Puger ke pemiliknya jika proses pembuatannya sudah rampung. Hal ini bertujuan agar para nelayan yang sudah memiliki hak tanah LC bisa memiliki sertifikat sebagai payung hukum kepemilikan tanah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Pemkab Jember, BPN, kecamatan dan pemerintah desa yang sudah terlibat mensukseskan pengukuran tanah LC Puger. Kami berharap jika sudah ada sertifikat tanah LC yang sudah jadi, agar segera BPN distribusikan ke pemiliknya, agar mereka memiliki status hak milik tanah LC tersebut,” tegas Yudha, Sabtu (13/07/2024).
Lanjut Yudha, sekitar 490 bidang tanah sudah rampung diukur oleh BPN Jember, 160 bidang tanah tidak bisa diukur terkendala ada bangunan dan 50 bidang tanah tidak bisa diukur terkendala rawa dan gurun pasir. “Informasinya, BPN Jember berencana mendistribusikan sertifikat tanah LC Puger sebanyak 197 bidang pada bulan ini,” tuturnya.
“Namun sertifikat untuk 293 bidang tanah LC Puger lainnya kita masih belum dapat kabar kapan BPN akan mendistribusikan sertifikat tersebut. Jadi kami berharap kalau sudah ada bidang tanah LC yang sudah terverifikasi dan terukur oleh BPN agar segera mereka terbitkan sertifikat, sehingga masyarakat berhak bisa memiliki payung hukum hak kepemilikan yang jelas,” ungkapnya.
Yudha juga berharap agar tidak ada opini yang menyatakan kalau BPN itu singkat dari Badan Penitipan Negara.
“Kami juga turut mengawal perjalanan tim penertiban verifikasi sertifikat dari BPN Jember untuk melakukan pengukuran tanah LC semenjak bulan Maret hingga Mei 2024,” jelasnya.
“Kami berharap agar pemerintah segera merealisasikan permohonan sertifikat tanah LC Puger yang sudah masyarakat harapkan selama belasan tahun,” pungkasnya. (suli)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!