
MALANG, SMNNews.co.id – Pengepul judi toto gelap (togel) berinisial AR (26), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang diamankan tim Satreskrim Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, AR ditangkap di desanya, kemarin Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Taufik menjelaskan, penangkapan AR bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat Kecamatan Pagelaran
“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan secara intensif, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Taufik, pada Senin (13/5/2024).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan untuk berjudi.
“Di ponsel itu berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan hasil taruhan pelaku dengan korban,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pagelaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan, pelaku menyediakan jasa perjudian bagi penjudi melalui situs website togel online.
Nantinya pelaku akan meraup keuntungan dari para penjudi. Keuntungannya bisa mencapai ratusan ribu rupiah dari selesai uang taruhan dan bonus yang diberikan penyedia jasa judi online.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” tukasnya. (yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

