BLITAR, SMNNews.co.id – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar Rini Syarifah, resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Kabupaten Blitar. Laporan ini diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Lukman melalui berbagai pernyataan yang disampaikannya kepada media massa beberapa waktu lalu, Sabtu (10/08/2024).
Rini Syarifah, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, yang menilai pernyataan Muhammad Lukman Edy telah merugikan pimpinan partai secara pribadi dan merusak citra partai. Dalam pernyataannya, Lukman menuduh adanya ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan partai serta menyebut pengelolaan keuangan di PKB tidak benar dan berantakan.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan Saudara Muhammad Lukman Edy, yang pernyataannya di media beberapa waktu yang lalu sangat merugikan pimpinan kami dan sama sekali tidak berdasar. Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, saya merasa perlu untuk menindaklanjuti kasus ini demi menjaga nama baik partai dan pimpinan kami,” jelas Rini Syarifah kepada wartawan.
Rini Syarifah menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh Lukman tidak memiliki bukti yang kuat dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan resmi.
“Tata kelola keuangan partai telah berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Laporan keuangan PKB telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan tidak ada masalah. Begitu juga dengan laporan keuangan kampanye calon legislatif yang telah diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), semuanya sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran,” ucap Rini Syarifah.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Lukman, menurut Rini, tidak hanya merugikan partai dari segi reputasi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pimpinan partai. Oleh karena itu, PKB Kabupaten Blitar merasa perlu untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baik partai dan pimpinannya.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Blitar, yang telah menerima berkas laporan dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar kebenaran dapat terungkap dan nama baik partai kami dapat dipulihkan,” tambah Rini.
Pelaporan ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen PKB dalam menjaga integritas dan transparansi di tubuh partai. Mereka menegaskan bahwa partai selalu berupaya menjalankan roda organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang telah diatur oleh undang-undang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Muhammad Lukman Edy terkait laporan ini. Namun, Rini Syarifah berharap bahwa pihak yang bersangkutan akan memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas pernyataan yang telah dibuatnya. Dia juga berharap bahwa media akan lebih selektif dalam menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, guna menghindari penyebaran berita yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
“Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Rini Syarifah dan jajaran DPC PKB Kabupaten Blitar berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik, terutama yang berkaitan dengan nama baik dan reputasi orang lain,” pungkasnya. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!