Lamongan , SMNNews.co.id – Suharto,54, dan Suwandi ,56, tersangka penjual miras oplosan dan pemasok miras warga Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan ditangkap Sat Reskrim Polres Lamongan. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah seorang peminum tewas dan dua orang harus di rawat di rumah sakit ketika sedang pesta miras.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya, atau Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan atau jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang atau menyebabkan kematian orang.
“Jadi dalam perkara ini pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo. pasal 146 UU RI no. 18 tahun 2012tentang Pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (13/12) pagi.
Lebih lanjut Feby mengungkapkan, korban Heri Susanto pada hari Sabtu (07/12) sekitar pukul 15.00 WIB bersama tujuh orang temannya sedang menggelar pesta miras jenis oplosan di sebuah gubuk kandang kambing yang tidak jauh dari rumahnya hingga pukul 04.00 WIB hari Minggu (08/12). Pesta miras tersebut kemudian dilanjutkan pada hari Minggu sore sampai dengan hari Senin (09/12).
Kemudian pada hari Selasa(10/12) korban Heri Susanto mengalami muntah muntah dan kejang, oleh pihak keluarga dibawa ke Rumah Sakit INTAN Medika. Selanjutnya, dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, ke- 3 (tiga) orang korban lagi Nur Iman, Rudi Sahartian dan Syaiful juga mengalami hal yang sama dan sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Intan Medika Desa Blawi kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.
“Dari hasil otopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan,” ungkapnya.
Feby menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi mereka membeli miras oplosan dari tersangka Suharto dan pasokan arak, bir dan minuman suplemen didapat dari tersangka Suwandi yang masih tetangganya. Menurut pengakuan tersangka Soeharto, minuman keras yang dijual Rp 80 ribu per botol tersebut diracik sendiri dan tanpa resep sebelum sampai ke tengan pembeli.
“Tersangka MS ini meracik miras oplosan tersebut terdiri dari komposisi (1 botol bir putih merk Bintang dicampur arak murni sebanyak 500 ml dan 1 botol minuman suplemen merk M150).,”jelasnya.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti 1 (satu) botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 (empat puluh delapan) botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 (sembilan puluh enam) botol minuman bir hitam merk GUINESS, 224 (dua ratus dua puluh empat) botol minuman bir putih merk BINTANG, 60 (enam puluh) botol minuman suplement Merk M-150.(ato)