HomeSUARA DAERAHPenyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Jl. R. A. Kartini No. 7 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung.

Tulungagung, suaramedianasional.co.id – Pada hari ini Kamis (11/4/2019) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Jl. R. A. Kartini No. 7 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung. Acara dimulai pukul 09.30 WIB yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Tulungagung.

Acara diawali oleh laporan dari Eko Jauhari, SH, M.Kn menjelaskan bahwa hari ini Kamis (11/4/2019) diserahkan 1001 sertifikat terdiri dari PTSL sejumlah 864 bidang, Tanah Kas Desa sejumlah 87 bidang, Wakaf sejumlah 19 bidang dan Aset Pemerintah Daerah sejumlah 31 bidang dari program PTSL tahun 2018.

Selanjutnya diserahkan sertifikat secara simbolis oleh Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dan Forkopimda Kabupaten Tulungagung serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Dan dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM yang menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk Pertama Kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa/Kelurahan.

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan di laksanakan secara bertahap, yaitu 5 (lima) juta bidang Tahun 2017, 7 (tujuh) juta bidang Tahun 2018, dan 9 (Sembilan) Juta bidang Tahun 2019.

Tujuan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti. (*)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...