HomeBERITAPeras Gadis Dibawah Umur, Pengangguran di Trenggalek Ancam Sebarkan Video Pornografi

Peras Gadis Dibawah Umur, Pengangguran di Trenggalek Ancam Sebarkan Video Pornografi

Konferensi pers kasus pelanggaran UU ITE oleh Kapolres Trenggalek

Trenggalek, SMNNews.co.id – Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek bersama Unit Reskrim Polsek Watulimo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE hanya dalam kurun waktu kurang dari empat jam. 

Pelaku yakni Lukman Kurniawan Alias Bagas (18) warga Desa Banaran Kecamatan Tugu, pelaku berhasil diamankan petugas setelah orang tua korban tidak terima hingga melaporkan pelaku ke Polsek Watulimo karena anaknya yang masih dibawah umur di ancam dan diperas oleh pelaku. 
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan bahwa unit satreskrim telah berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pelanggaran UU ITE. Kejadian berawal saat tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial dan terjalinlah hubungan asmara, setelah akrab pelaku mencoba menakut-nakuti korban bahwa seolah-olah pelaku bisa melakukan tindakan supranatural dengan maksud bisa menyakiti korban dari jarak jauh. 

“Ancaman serta menakut-nakuti korban dengan tindakan supranatural telah dikatakan pelaku. Selain mengancam, pelaku juga merayu agar korban mau mengirimkan foto dan video dengan konten pornografi kepada pelaku,” ungkapnya, Rabu (30/10/2019).

Akibat ancaman dari pelaku, Calvijn menjelaskan bahwa korban merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan telah mengirimkan foto dan video porno. Korban bahkan mengirimkan 10 video dengan konten pornografi dan puluhan foto kepada pelaku. Setelah mendapatkan video dan foto korban, pelaku meminta korban untuk mengirim pulsa ke nomer tersangka beberapa kali hingga total mencapai kurang lebih Rp. 2 Juta dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto pelaku. 
“Korban menuruti pelaku untuk mengisikan pulsa karena pelaku meminta dengan disertai ancaman, apabila korban menolak maka pelaku akan memviralkan foto maupun video tersebut ke media sosial.” terang 
Ditambahkan Calvijn, karena korban merasa tertekan maka korban berbicara dengan temannya apa yang terjadi, dari temannya itulah orang tua korban mengetahui dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Watulimo. Dari laporan tersebut petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa handpone milik pelaku. Karena perbuatanya, pelaku diancam dengan pelanggaran undang-undang ITE. 
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara dan dalam kasus ini petugas juga masih mendalami dengan kemungkinan masih adanya korban dan tersangka lainnya,” pungkasnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....