HomeBERITAPercepat Layanan Administrasi Kependudukan, Pemkab Jember Gandeng Pengadilan Negeri Hadirkan Program "PASTI...

Percepat Layanan Administrasi Kependudukan, Pemkab Jember Gandeng Pengadilan Negeri Hadirkan Program “PASTI MAPAN”

Petugas Pengadilan Negeri Jember di kantor Dispendukcapil Jember dalam layanan PASTI MAPAN. (Foto: Suliyadi/smnnews.co.id)

JEMBER, SMNNews.co.id – Jumat (26/06/2026), Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan transformasi pelayanan publik melalui berbagai inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan Jember Baru Jember Maju. Kali ini Pemkab Jember menggandeng Pengadilan Negeri Jember hadirkan program Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri (PASTI MAPAN), untuk mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

Realisasi perdana layanan tersebut terlihat dengan pelaksanaan sidang penetapan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember, Jumat (26/6/2026). Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, sederhana, dan mudah masyarakat akses.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro SH MSi, menyampaikan bahwa sidang penetapan akan dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali di Kantor Dispendukcapil sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lanjut Bambang, masyarakat cukup menyampaikan permohonan melalui Dispendukcapil maupun kantor kecamatan, lalu seluruh berkas kemudian akan petugas proses dan fasilitasi hingga pelaksanaan sidang penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memangkas alur birokrasi, kepastian biaya juga menjadi layanan prima bagi masyarakat. Biaya perkara petugas tetapkan sebesar 240 ribu Rupiah dengan pengembalian 30 ribu Rupiah, sehingga total pembayaran menjadi 210 ribu Rupiah melalui mekanisme yang telah pemerintah tentukan.

Dispendukcapil juga menegaskan bahwa tidak seluruh perubahan data kependudukan memerlukan penetapan pengadilan.

Pembetulan data administratif yang tidak mengubah substansi identitas dapat langsung diselesaikan oleh Dispendukcapil apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Adapun perubahan identitas yang bersifat substantif tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PASTI MAPAN, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Inovasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

Reporter: Suliyadi.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Beky Herdihansah Dorong Produk Kopi Blitar Tembus Pasar Ekspor, Produk Kopi Jos Jiz Jadikan Sorotan di Expo Blitaria 2026

BLITAR, SMNNews.co.id - Produk kopi lokal bertajuk Kopi Jos Jiz menjadi salah satu daya tarik dalam pembukaan Blitaria Expo 2026, rangkaian peringatan Hari Jadi...

Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus–November, Targetkan Perlindungan Kesehatan Siswa SD

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dinas Kesehatan Kota Pasuruan kembali menggelar program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang ditujukan bagi para siswa sekolah dasar di seluruh...

Polres Blitar Kota Gelar Rutin Jumat Berkah, Bagikan Ratusan Paket Nasi Wujud Nyata Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota kembali menggelar kegiatan sosial rutin "Jumat Berkah" dengan membagikan ratusan nasi kotak kepada masyarakat sekitar, Jumat (07/08/2026). Kegiatan...