HomeBERITAPerda RDTR Kecamatan Sutojayan Blitar Hampir Selesai, Ada Pemindahan Pasar ke Tempat...

Perda RDTR Kecamatan Sutojayan Blitar Hampir Selesai, Ada Pemindahan Pasar ke Tempat Lebih Strategis

Pansus I DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan peninjauan penentuan tempat Pasar Sutojayan.

BLITAR, SMNNews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Blitar selama beberapa hari ini melakukan kunjungan lapangan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sutojayan Tahun 2019-2039.

Diantaranya melakukan inventarisasi lokasi yang strategis untuk rencana pembangunan Puskesmas dan Pasar Sutojayan. Serta penentuan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B dan lahan untuk pembuangan TPA sampah.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar Rifai memastikan Ranperda selesai pada Desember 2020 dan disahkan menjadi perda. “Insya Allah kita optimis selesai tepat waktu dan sudah hampir 80 persen, tinggal beberapa poin antara lain, arahan dari kementerian ATR dan dari BBWS, karena kebetulan di Sutojayan banyak sekali aset milik BBWS,” ungkapnya, Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut Rifai menerangkan lahan LP2B di Kelurahan Sutojayan seluas 200,42 H. Untuk lahan pembangunan TPA yang sebelumnya ada di kelurahan Kalipang dipindah tempatkan ke tempat agak jauh dari pemukiman warga.

“Di samping itu, setiap kelurahan juga harus mempunyai tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, karena nanti pihak pemerintah sudah merencanakan tempat pembuangan akhir yakni di Pandanarum,” ujarnya.

Terkait pasar rakyat dan puskesmas, Pansus I masih mencari tempat yang strategis, dengan melakukan perangkingan untuk menentukan mana lokasi paling bagus. Apakah nanti pasar dipindahkan di antara di Jingglong atau Sukorejo. Sedang perkantoran ditempatkan di kelurahan Kembangarum.

“Dan yang menjadi PR yakni terminal yang ada di Lodoyo akan kita alih fungsikan kalau tidak dibuat ruang terbuka hijau sekaligus untuk wisata kuliner, dan nantinya PKL akan kita tata,” imbuhnya.

Dengan Perda RDTR Sutojayan ini dalam 20 tahun ke depan, pembangunan di Kecamatan Sutojayan akan mengikuti perencanaan seperti tertuang di perda ini. “Diperiodisasi siapapun kepala daerahnya, maka pembangunannya harus mengacu pada RDTR,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...