HomeBERITAPerda RTRW Ngawi 2025-2045 Ditetapkan, Ketua Dewan Minta Pemkab Perhatikan Empat Aspek...

Perda RTRW Ngawi 2025-2045 Ditetapkan, Ketua Dewan Minta Pemkab Perhatikan Empat Aspek Penting

Penandatanganan Perda RTRW Ngawi tahun 2025-2045, oleh Ketua DPRD Ngawi. (Foto: Dok.)

NGAWI, SMNNews.co.id – Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah sudah ditetapkan Pemkab Ngawi bersama DPRD, setelah diparipurnakan 12-13 Agustus 2025 lalu.

Perda ini, diharapkan mendukung percepatan investasi seiring masuknya industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik baru di Ngawi.

Menurut Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, di Perda RTRW ini juga mengatur lebih detail peruntukan wilayah-wilayah industri. Termasuk tentang batasan luasan dan zonasinya, yakni memakai sistem blok dan lebih detail batasannya,.

Ngawi menetapkan zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebanyak 10 kecamatan dengan luasan sekitar 200 hektar per KPI. Selain itu juga membatasi pengurangan lahan pertanian, kepatuhan pada batasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

KPI itu ditetapkan di wilayah Kecamatan Geneng, Ngawi, Paron, Karanganyar, Karangjati, Kasreman, Padas, Kedunggalar, Pitu dan Widoddaren.

Ony mengakui bahwa industrialisasi akan lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Berdirinya pabrik baru bisa membuka peluang kerja, meningkatkan daya beli masyarakat serta terjadi efek domino positif dalam perkembangan ekonomi warga Ngawi.

Sedangkan Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko berharap penetapan Perda RTRW Ngawi 2025-2045 akan lebih menjamin keberlangsungan investasi di Ngawi

Menurut King, pihaknya mewanti-wanti untuk tetap memperhatikan empat hal terkait penetapan Perda RTRW tersebut.

Keempat hal itu diantaranya, Perda RTRW semestinya bisa memberikan optimalisasi tata ruang. Hal itu dimaksudkan agar Perda betul-betul representatif sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan pembangunan daerah.

Sedangkan hal kedua menyoal harmonisasi dan sinkronisasi sektorial dan teritorial. Ada sinkronisasi yang terjalin untuk berbagai bidang seperti pertanian, infrastruktur dan sebagainya. Demikian juga dari segi kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten.

Hal ketiga mengenai kepatuhan pada ketegapan Persa RTRW sendiri. Perda RTRW 2025-2045 ini semestinya bisa menjadi acuan dalam pengembangan pembangunan utamanya penggunaan tata ruang dan wilayah di Ngawi.

Pesan keempat dari wakil rakyat menyoal Perda RTRW adalah tentang menjaga ekologi dan keseimbangan alam dan lingkungan.

“Hal ini penting demi tetap menjaga kelestarian alam dan menangkal resiko dampak negatif yang terlalu besar dari keberadaan industri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Arie.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Tinjau Jalan Amblas di Talangi Rimbo Baru, Plt. Bupati Rejang Lebong Perintahkan Perbaikan Darurat

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Respon cepat ditunjukkan Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan amblas di kawasan Taman...

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026

PASURUAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan...

Ketua Fraksi Gerindra Jember Tegas Tegak Lurus Keputusan MKP

JEMBER, SMNNews.co.id - Senin (18/05/2026), Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, memastikan partainya mengikuti penuh putusan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) terkait sidang...