HomeBERITAPerjuangkan Lahan Masyarakat Kampung Kapitan, Helmy Yahya Meminta Perwali RT RW Kota...

Perjuangkan Lahan Masyarakat Kampung Kapitan, Helmy Yahya Meminta Perwali RT RW Kota Palembang Direvisi

Helmy Yahya saat dikonfirmasi usai audiensi dengan Pansus 1 DPRD kota Palembang, Senin (17/7/2023)

PALEMBANG, SMNNews.co.id – Perihal sengketa tanah di Kampung Kapitan yang sejak dulu sudah menjadi kawasan wisata membuat beberapa warga sangat dirugikan karena tidak adanya sosialisasi dan ganti rugi dari Pemkot Palembang, Selasa (18/7/2023).

Helmi Yahya selaku pemilik sebagian lahan di Kampung Kapitan angkat bicara, karena di kawasan tersebut terdapat setengah hektar tanah miliknya dan juga beberapa milik warga.

“Sejak tahun 2012 tanah di lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata, banyak orang Palembang mengetahui saya akan membangun hotel di pinggir sungai. Saya berjuang dari tahun 2014 mencari investor, namun dua atau tiga tahun yang lalu saya mendapati bahwa tanah saya diganti peruntukannya tanpa izin, tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi,” jelas Helmy Yahya saat dikonfirmasi usai audiensi dengan Pansus 1 DPRD kota Palembang, Senin (17/7/2023).

Helmy menerangkan, sesuai dengan undang-undang jika ada suatu kawasan atau daerah yang akan diganti peruntukannya harus ada sosialisasi dengan pemilik tanah.

“Saya shock, saya berjuang terus membawa masalah ini ke pak Wali Kota dan ATR BPN. Saya minta tanah saya dikembalikan. Akhirnya saya datang ke pansus 1 untuk meminta solusi masalah saya tersebut dan Alhamdulillah wakil-wakil rakyat ini sangat memahami masalah saya.

“Saya merasa sangat dirugikan karena 2 sampai 3 tahun saya tidak bisa membangun di tanah tersebut. Sebenarnya kita bisa membangun Kota Palembang untuk lebih hebat dan sebenarnya kita harus membuka pintu untuk para investor dan bukannya menghambat seperti ini,” kata Helmy Yahya.

“Alhamdulillah teman-teman di pansus 1 sangat mendukung dan memberikan solusi. Setelah ini saya ingin berjumpa dengan Walikota untuk meminta solusi. Saya betul-betul dirugikan, bukan hanya saya saja yang dirugikan banyak teman-teman lain pun yang merasa dirugikan. Kami selaku pemilik tanah yang sah sama sekali tidak ada pemberitahuan, saya sudah cukup sabar menunggu satu tahun lebih untuk dikembalikan,” terang Helmy.

Helmy berharap masalah ini cepat diselesaikan. “Investor butuh kepastian hukum, jangan sampai mereka sudah menginvestasikan uang dan tidak ada kepastian. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman di pansus 1 yang sudah mendukung dan memberi solusi untuk masalah ini,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi mengatakan, Perwali yang dikeluarkan Walikota tahun 2012 tidak sesuai dengan Perda RT RW tahun 2012.

“Secepatnya masalah ini akan diselesaikan, kami meminta pihak pak Helmy Yahya untuk mempersiapkan berkas data-data dan kami juga akan memanggil pihak PUPR kota Palembang,” tutupnya. (jhoni)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Ipuk: Banyuwangi Shrimp Festival Akan di Masukan Agenda Festival

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Banyuwangi Shrimp Festival dengan tagline tingkatkan gizi, muda berinovasi, udang banyuwangi lestari. Kegiatan berlangsung pukul 09: 00 Wib hingga pukul 17: 00...

Festival Danau Lindu Dibuka di Tomado

SIGI, SMNNews.co.id - Lestarikan Warisan Alam dan Warisan Budaya Menuju Warisan Dunia, begitu bunyi Tema pelaksanaan Festival Danau Lindu (FDL) yang acara pembukaannya digelar...

Bupati Blitar Hadiri Acara Pagelaran Seni Budaya dan Bazar UMKM Kelurahan Kanigoro

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri acara pegelaran seni Budaya dan Bazar UMKM Kelurahan Kanigoro 2024, Jumat 06 September 2024 malam di...