NGAWI, SMNNews.co.id – Proyek-proyek fisik yang gagal dikerjakan pada tahun 2018, menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menanganinya.
Proyek yang diputus kontrak pada tahun 2018 lalu ada 3 yakni Taman Dungus (tahap 1), saluran di Jl. Panjaitan dan pavingisasi di Dusun Cerme, Desa Gentong, Kecamatan Paron.
Di antara ketiganya, pelaksana proyek saluran di Jl Panjaitan yakni PT. Tujuh Sembilan Sembilan dan pelaksana pavingisasi yakni CV Baladewa, luput dari black list.
Purwono, Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Ngawi, saat ditemui Jumat (28/02/2020) menyatakan, PPK proyek tersebut Sugiharto, namun sedang umroh.
Purwono menerangkan, daftar hitam atau black list sulit dilakukan karena ada aplikasi yang harus diisi nomor surat Inspektorat (rekom APIP).
“Masalahnya, harus mengisi aplikasi dan didalamnya ada nomor surat APIP yang harus dimasukkan, jika tidak ada maka input pengajuan black list ya tak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Pavingisasi di Gentong, gagal diselesaikan dan Dinas Perkim langsung melakukan putus kontrak begitu jatuh tempo pada 27 Desember 2018.
Namun, setelah dihitung secara kualitas, ada kelebihan bayar sekitar Rp 60 juta yang harus kembali ke kas negara dan juga tercatat sebagai temuan dalam laporan BPK.
Purwono mengaku, pavingisasi senilai lebih dari Rp 1, 263 M itu bersumber PAPBD 2018. Progressnya saat itu terlalu lamban bila dilihat dari masa pengerjaan yang hanya 55 hari. Namun semua teguran pengawas dan upaya PPK srokah kandas.
Dia pun berkisah, alat berat sempat bertengger di lokasi proyek tapi pasokan paving seperti terhambat datang.
Ketika jatuh tempo dan proyek tidak selesai, Dinas Perkim langsung break contract oada 27 Desember 2018. Hasil evaluasi, jumlah uang yang sudah dibayarkan ke mereka ternyata tidak sesuai hitungan kualitas.
“Ada pembayaran yang harus mereka kembalikan ke pemerintah sekitar Rp 60 jutaan itu tadi, namun belum terealisasi hingga sekarang,” kata Purwono. (ari)