HomeBERITAPernyataan Sikap DPP PKB Dan Pekerja Rokok Tentang Penolakan Kenaikan Cukai

Pernyataan Sikap DPP PKB Dan Pekerja Rokok Tentang Penolakan Kenaikan Cukai

Rembuk pekerja dan buruh tembakau dalam acara dialog tentang ke naikkan cukai rokok

Sidoarjo, smnnews.co.id – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama beberapa perwakilan serikat buruh rokok di Jawa Timur, yang terdiri dari  DPC  HUKATAN, KSBS Surabaya, KAMIPARHO, KSBSI SIDOARJO dan RTMM SPSI Pasuruan, mengelar dialog dan pernyataan sikap tentang penolakan kenaikan cukai rokok,Minggu (22/09/19) di RM bebek goreng H Slamet di jalan Sedati gede Juanda Sidoarjo.

Kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dari harga jual harga eceran rokok sebesar 35 persen akan membunuh industri tembakau, mematikan petani tembakau serta para pekerja pabrik rokok. Dita Indah Sari Ketua bidang Ketenagakerjaan dan Migran dari DPP PKB mengatakan, bahwa pihaknya dan sejumlah perwakilan serikat pekerja menuntut besaran cukai dikurangi bahkan dapat diperkecil, sehingga tidak memberatkan para petani tembakau. Kenaikan cukai rencana akan diperlakukan tahun depan. Ia juga meminta pengaturan kembali, tata niaga dan tata kelola distribusi perdagangan tembakau.”Jika adanya kenaikan cukai rokok sebesar seperti dalam rencana yaitu 23 persen, seharusnya perlu adanya kajian hingga tidak sebesar itu, paling tidak pemerintah harus juga memikirkan nasib buruh atau pekerja yang kebanyakan para ibu rumah tangga yang membantu suaminya untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari,” ujar Dita.

Dalam acara dialog tersebut,DPP PKB bersama forum serikat pekerja pabrik rokok menyatakan sikap yang terdiri dari 6 poin, salah satunya adalah meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok yang dapat berdampak secara sistemik terhadap nasib petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat dalam Industri Hasil Tembakau (IHT). Namun apabila atas pertimbangan-pertimbangan tertentu tarif cukai rokok tersebut harus dinaikkan, DPP PKB mengusulkan agar besaran kenaikkannya tidak mencapai 23 %, tetapi 12 – 15 %, sehingga tidak menggoncangkan struktur IHT di Indonesia.Sementara itu  Hj. Anik Maslachah anggota DPRD Jatim, juga menyampaikan bahwa jika ada kenaikan eceran rokok sebesar 35 % maka dampak PHK terbesar ada di wilayah Jawa Timur dimana pabrik rokok terbesar berada di wilayah ini.”Harapan kami bahwa dengan adanya kesepakatan enam poin tersebut, agar pemerintah dapat mengubah kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya. (try)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...