HomeBERITAPersidangan Kasus Pencabulan Bechi Jombang, Bakal Hadirkan 40 Saksi dan Ahli

Persidangan Kasus Pencabulan Bechi Jombang, Bakal Hadirkan 40 Saksi dan Ahli

Persidangan kasus pencabulan (MSAT) alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya bakal hadirkan 40
saksi dan ahli

JOMBANG, SMNNews.co.id – Sebanyak 40 saksi dan ahli akan dihadirkan dalam persidangan kasus pencabulan Bechi jombang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Koordinator Pidum sekaligus Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana mengatakan, jumlah saksi dan ahli itu sudah sesuai dengan berkas perkara.

“Di berkas ada sekitar 30-an saksi yang akan dihadirkan total dengan keterangan ahli ada 40-an,” kata Endang, di PN Surabaya, Senin (08/08/22).

Karena jumlah saksi dan ahli yang banyak, majelis hakim pun telah memerintahkan bahwa persidangan digelar menjadi dua kali dalam sepekan.

Baca Juga : Bebas dari Lapas! Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Ziarah ke Makam Istri

“Karena banyaknya saksi yang akan diperiksa, maka persidangan yang awalnya Senin maka dijadikan satu minggu dua kali. Senin sama Kamis,” ucapnya.

Masih kata Endang, terdakwa Bechi akan hadir secara langsung di ruang sidang. Selama ini dia mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan.

Tak hanya Bechi, JPU rencananya juga akan menghadirkan saksi korban secara langsung. Kini pihaknya pun berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk membahas teknisnya.

“Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat korban aman dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, hadirnya Bechi di PN Surabaya juga memunculkan potensi datangnya massa simpatisan anak kiai Jombang tersebut untuk memberikan dukungan. Jaksa pun meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjagaan.

“Terkait dengan ketertiban umum kami dibantu oleh kepolisian,” kata Endang.

Sidang kasus pencabulan santriwati selanjutnya ini, bakal digelar secara tertutup pada Senin (15/08/22) pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan Bechi sebagai terdakwa.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Baca Juga : Kepepet! Pria di Probolinggo Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang, Begini Kronologinya

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (cn/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...