HomeBERITAPertemuan dan Penandatanganan SPJB Penyaluran Pupuk Bersubsidi Distributor DPL dan Kios KPL...

Pertemuan dan Penandatanganan SPJB Penyaluran Pupuk Bersubsidi Distributor DPL dan Kios KPL di Kabupaten Indramayu

PT. Pupuk Indonesia (Persero) menghadiri Pertemuan dan Penandatanganan SPJB Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025.

INDRAMAYU, SMNNews.co.id – Pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. Berbicara pupuk berarti berbicara tentang pertanian. Berbicara pertanian maka berkaitan dengan ketersediaan pangan. Tentunya ketersediaan pangan yang cukup berdampak kokohnya ketahanan nasional. Maka persoalan penyediaan pupuk utamanya pupuk subsidi menjadi isu strategis yang harus diselesaikan dengan serius mulai dari hulu hingga hilir.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 644/KPTS/SR.310/M/II/2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor, Surat Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor B.835/SR.32OlB.5l12l2024 tanggal 9 Desember 2024 hal SK Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi, kemudian diturunkan menjadi SK Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu Nomor :500.6.7/3849/TP Tanggal 16 Desember 2024 Tentang Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sector pertanian di kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk Urea sebesar 2.250/Kg dan NPK sebesar 2.300/kg. Sedangkan jumlah alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Indramayu adalah sebesar 73.822.000 Kg untuk pupuk urea dan 47.418.000 Kg untuk pupuk NPK.

Mokhamad Fitri Yedi selaku AE PT Pupuk Indonesia (Persero) Kabupaten Indramayu juga menyampaikan bahwa untuk penyaluran pupuk subsidi pada tahun 2025 menggunakan aplikasi i-pubers.

“Aplikasi i-pubers adalah integrasi antara aplikasi rekan milik Pupuk Indonesia dan aplikasi t-pubers milik Kementerian Pertanian. Pertimbangan penggunaan i-Pubers sebagai aplikasi pelaporan penebusan pupukbersubsidi diantaranya adalah dokumen penebusan berupa nota transaksi, tandatangan petani dan foto KTP terdokumentasi secara digital serta terintegrasi,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa arahan mengenai pupuk subsidi dari Permentan No. 1/2024:

Adapun Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. 

– Pupuk subsidi disalurkan untuk petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. 

– Jenis tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

– Pendataan petani penerima pupuk subsidi dilakukan melalui e-RDKK dan dapat dievaluasi setiap 4 bulan. 

– Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi di tahun 2025 adalah Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK.

– Alokasi subsidi pupuk untuk tahun 2025 adalah Rp 46.8 triliun untuk pupuk 9,55 juta ton. 

– Jenis pupuk yang disubsidi adalah Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk organik.

– Tujuan pemberian subsidi pupuk adalah agar harga pupuk yang beredar di pasar tidak memberatkan petani dalam meningkatkan produksi pertanian. 

Berkaitan dengan itu maka pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 Kios KPL dan Distributor DPL Pupuk Subsidi di Kabupaten Indramayu yang di hadiri oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) mengadakan pertemuan sosialisasi. Dan serempak dengan penandatanganan SPJB tahun anggaran 2025.

“Semua pihak berkomitmen penuh untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan aturan yang telah tersedia untuk menjamin ketersediaan pupuk yang mudah, terjangkau dan berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Sebagai Program pemerintah swasembada pangan untuk meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” pungkasnya. (sugeng)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Tiga Dugaan Keracunan MBG di Ngawi Terjadi dalam Tiga Bulan, SPPG Terima Sanksi

NGAWI, SMNNews.co.id - Tiga kasus keracunan diduga dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi terjadi di Ngawi dalam tiga bulan berturut-turut. Akibatnya, sampai...

Kasus Penemuan Bayi di Ringinanom Blitar Sudah Terungkap, Ternyata Ulah Dua Pelajar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Kasus penemuan bayi di teras rumah warga Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, akhirnya terungkap. Polsek Udanawu mengamankan dua remaja...

Wabup Pasaman Serahkan BLT Dana Desa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah Pasaman dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wabup Parulian secara langsung turut menyerahkan Bantuan Langsung Tunai...