NGAWI, SMNNews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaksanakan seminar secara virtual, dengan tema Menyikapi Perubahan UU ITE, secara virtual, Kamis (25/2/2021).
Pembicara kunci, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud M.D, menyatakan perubahan terhadap suatu undang-undang, tak terkecuali UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bukanlah hal yang mustahil.
“Tidak perlu alergi dengan perubahan, suatu undang-undang atau hukum, tentu bisa saja berubah sesuai perkembangan masyarakat,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyatakan persetujuannya bila ada perubahan pada UU ITE , terutama untuk pasal-pasal multi tafsir atau pasal karet.
Sedangkan Ketua Dewan Pers, M. Nuh, mengatakan UU ITE jangan menjadi pijakan untuk membungkam kritik dan kontrol.
Dia menyarankan perubahan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya juga dilakukan dengan keterbukaan serta melibatkan banyak pihak.
“Saya hanya berpesan bahwa UU ITE jangan sampai memberangus kebebasan pers. Kebebasan pers tidak dapat diganggu gugat,” tegas M. Nuh.
Selain soal potensi benturan UU ITE dengan kebebasan pers, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini juga meminta agar kebebasan berekspresi tidak dibelenggu dan perlu dijaga. (ari)