MADIUN, SMNNews.co.id – Dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Kabag Trandis PDAM Kota Madiun Sandi Kurniyanto, sudah disidangkan.
Menurut Indra Priangkasa, Tim Penasehat Hukum Sandi Kurniyanto, Kamis (17/6/2022). Menurutnya, setelah mendengar fakta-fakta di persidangan ia bisa yakin memenangkan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan pada kliennya itu, seperti dua kasus yang sebelumnya ia tangani.
Keyakinan itu salah satunya dari keterangan saksi ahli keuangan dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) Madiun, Endah Sri Wahyuni. Saksi yang dihadirkan oleh tim penasehat Sandi Kunariyanto itu menyebutkan tidak ada uang negara yang dinikmati terdakwa.
Menurut Indra, saksi ahli yang juga mantan Direktur Keuangan PT. INKA Multi Solusi itu, dalam persidangan menyebutkan, bahwa uang pembayaran pekerjaan THL berasal dari pos biaya pemeliharaan Bagian Trandis yang disisihkan Kasubbag untuk kepentingan THL tersebut, bukan lagi merupakan uang perusahaan.
“Di persidangan itu saksi ahli menyebutkan bahwa Itu bukan uang perusahaan lagi, karena uang sudah sah keluar dari perusahaan itu, statusnya sudah bukan uang negara,” tutur Indra
Selain itu menurut Indra, Tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya karena dalam tubuh PDAM tidak ada mata anggaran gaji THL.
Hal itu karena THL masuk dalam pos anggaran pemeliharaan yang tidak fokus untuk gaji THL saja namun ada komponen lainnya.
“Tidak ada pelanggaran, karena di daftar anggran PDAM tidak ada mata anggaran khusus untuk THL. Karena THL masuk di mata anggaran biaya pemeliharaan. Sedangkan komponen pemeliharaan bukan upah saja,”tegas Indra.
Indra menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Sub Bagian Pemeliharaan yaitu Agus Eko dan Yoyok Yulianto yang mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penyisihan.
“Jadi menyangkut pelaku perbuatan seharusnya Kasubag, karena yang melakukan penyisihan. Istilah saya error in personal, jadi jaksa salah dalam menentukan tersangka,”ujarnya.
Indra juga menyinggung jajaran direksi dan staf yang sempat mengembalikan uang yang dititipkan Kejaksaan Kota Madiun beberapa waktu lalu. Indra menyebut bahwa pengembalian uang tidak bisa menghilangkan pidana.
“Kalau klien kami bisa didakwa karena menerima uang penyisihan itu, seharusnya yang lain juga bisa kena dakwaan, karena pengembalian itu tidak menghapuskan pidananya,” terangnya.
Dalam perkara biaya pembayaran THL tahun 2017-2021 ini, terdakwa didakwa JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Penulis: Dodik Eko P)