HomeJAWA TIMURSIDOARJOPihak PT Alisa Zola Sejahtera Berurusan Dengan Polisi Terkait Penggelapan Dan Penipuan

Pihak PT Alisa Zola Sejahtera Berurusan Dengan Polisi Terkait Penggelapan Dan Penipuan

Tersangka Muhammad Fattah (27 th) Pelaku penggelapan dan penipuan uang user
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id –Tersangka Muhammad Fattah (27 th), warga Plemahan XI No. 33-35 Rt. 06 Rw. 09 Kel Kedungdoro Kec Tegalsari Kota Surabaya, Direktur PT ALISA ZOLA SEJAHTERA di ruko Perum Graha Kwangsan Indah Blok D-3 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Penjual perumahan nama The Mustika Garden  berlokasi di Desa Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo, diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasatreskrim Kompol Ali Purnomo menjelaskan, tersangka diringkus setelah kami mendapatkan laporan dari  korban bernama HI (30th), Alamat Jl Ketanda Baru 2/16 Rt. 10 Rw. 04 Desa. Genteng Kecamatan. Genteng Kota Surabaya, yang mana tersangka sudah menipu dan menggelapkan uang para pembeli, ” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, saat di gelarnya konferensi pers, Kamis (08/07) di Mapolresta Sidoarjo. Menurut Kompol Ali Purnomo  bahwa tersangka MF sebagai Direktur pemasaran penjualan perumahan sejak bulan Desember 2015 yang berlokasi di Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,seharga Rp. 200-300 juta/unit dan DP dapat di angsur selama 2 tahun. Setelah DP lunas sampai dengan saat ini lokasi masih dalam bentuk sawah belum juga ada pengurukan atau pembangunan hingga akhirnya terjadi perubahan nama dari “Mustika Garden” menjadi ” Grand Mutiara Abadi”. Namun para korban tidak di beri informasi oleh pihak PT Alisa Zola Sejahtera, “ujarnya. Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa brosur, kwitansi pembayaran  dan surat perjanjian jual beli dan 1 lembar gambar Site Plane perumahan dan 1 buah miniatur rumah perumahan Mustika Garden. Untuk mempertanggung jawabkan  ini semua, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak 900 juta. (try)
Area lampiran
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...