NGAWI, SMNNews.co.id – KPU mendeklarasikan Kesiapan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serentak Lanjutan 2020, dengan Patuhi Protokol Pencegahan Penularan Covid-19, Kamis (10/09/2020).
Deklarasi diwujudkan dengan penandatangan komitmen untuk patuh protokol kesehatan selama melaksanakan tahapan Pilkada 2020.
Komitmen dilakukan oleh penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu, beserta Forkompimda, pengurus parpol yang ada di Ngawi, bakal calon serta ormas.
“Ini komitmen bersama bahwa di semua tahapan penyelenggaraan Pilkada, semestinya patuh protokoler kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19,” ujar Aman Ridho Hidayat, Komisoner KPU Ngawi, Divisi Teknis, saat konferensi pers.
Ridho, sapaan akrabnya, mengakui ada evaluasi Bawaslu terkait kepatuhan pada protokoler kesehatan pencegahan Covid-19, saat tahapan pendaftaran, beberapa hari lalu.
“Intinya, ke depan semua diharap lebih patuh. Kami minta kerjasamanya agar tidak ada massa, untu mencegah terjadinya kerumunan. Kita semua tidak ingin muncul klaster penularan Covid-19 dari tahapan Pilkada ini,” ungkap Ridho.
Kendati kepatuhan protokoler kesehatan menjadi kewajiban di semua tahapan Pilkada, namun Ridho menegaskan, sanksi atas pelanggarannya masih dalam ranah administratif.
“Sanksi itu wilayah tugas Bawaslu, setahu kami, sanksi administratif,” tuturnya.
Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, juga meminta agar protokoler kesehatan untuk pencegahan Covid-19 diterapkan dengan baik. Hal itu demi mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19. (ari)