HomeBERITAPN Kota Malang Layangan Surat Eksekusi Terkait Fasum Tanah Makam dan Lapangan,...

PN Kota Malang Layangan Surat Eksekusi Terkait Fasum Tanah Makam dan Lapangan, Warga Desa Sumberejo Nyatakan Siap Mempertahankan!

Tokoh muda masyarakat Desa Sumberejo Sumarno (kiri) dan Sesepuh Desa (kanan) saat diwawancarai awak media

MALANG, SMNNews.co.id – Aksi demonstrasi warga masyarakat Desa Sumberejo Kota Batu untuk mempertahankan aset desa yang berupa makan serta  lapangan villa cerry pada sabtu (26/11/2022) dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat desa Sumberejo Kota Batu.

Dalam aksi tersebut masyarakat menuntut agar rencana pematokan batas tanah oleh pihak Pengadilan Negeri Malang atas fasum tanah yang difungsikan sebagai makam dan lapangan di batalkan, dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat seperti semula.

Kades Sumberejo Drs. Riyanto, saat me dampingi warga menjelaskan jika yanah makam dan lapangan ini sudah ada sejak 1972, dan pada 1989 ada PT. Satria pertama berlian bersurat ke Desa Sumberejo memohon tanah tersebut untuk di kelola, dimana tanah ini awalnya adalah tanah egendom.

“Dari permohonan tersebut kemudian pada tahun 1990  diterbitkanlah sertifikat atas nama perusahaan, yang kemudian dijaminkan ke bank dan terjadi macet, sehingga akhirnya tanah ini dilelang pada 2005,” jelasnya pada SMNNews.

Dari hasil lelang oleh bank tersebut kemudian dimenengakan oleh seseorang bernama “Menik Rahmawati”, jadi bu Menik ini saat ini memegang sertifikat yang telah di balik nama atas dasar menang lelang pada 2005, lanjutnya.

“Karena merasa punya hak, akhirnya si pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan, hingga turun surat ke Desa yang isinya akan dilakukan pemasangan patok batas atas lahan fasum milik desa Sumberejo ini,” lanjutnya.

Kepala Desa Sumberejo

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika atas rencana tindakan tersebut, kemudian memicu reaksi masyarakat untuk melakukan perlawanan untuk mempertahankan vasum desa Sumberejo berupa tanah makan dan lapangan sepak bola yang hingga saat ini masih aktif serta digunakan oleh seluruh warga desa Sumberejo.

“atas munculnya sertifikat hak milik (SHM) no 43 dengan luas 4000 meter persegi pada tahun 1990 ini dari pihak desa menduga ada kejanggalan mengingat vasum berupa tanah makam dan lapangan ini sudah ada sejak 1972, sedangkan SHM 43 yang terbit baru tahun 1990 dengan pemilik pertama bernama “Saidi” sedangkan “Saidi” meninggal tahun 1965, dan di tahun 1990 kok bisa kemudian ada peralihan hak jual beli ?, ini yang saat ini akan kita tanyakan pada pihak terkait, ” keluhnya dengan nada kecewa.

Sementara itu dari penelusuran desa pada pihak keluarga ahli waris dari “saidi” memang dibenarkan jika “saidi” meninggal pada 1965, lalu kenapa tahun 1989 – 1990 ada transaksi peralihan hak, itu yang menurut kami dan warga janggal, imbuh kades yang sudah dua periode menjabat ini.

Sementara itu, Sumarno salah satu warga Sumberejo yang turut melakukan aksi mengungkapkan jika keinginan warga sebenarnya sederhana, kembalikan tanah makam dan lapangan ini pada warga, mengingat tanah ini sejak 1964 tanah ini sudah di kuasai warga, sedangkan untuk vasum (termasuk makam dan lapangan) difungsikan dari sejak 1972 jauh sebelum munculnya SHM no 43 tahun 1990.

“Dan kedepan, jika apa yang kami pertahankan tidak direspon, kami warga akan menurunkan masa yang lebih besar dan siap perang jika dipaksakan terus termasuk menggalang dana secara swadaya untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak kami sebagai warga desa Sumberejo,” pungkasnya.

Sementara itu belum ada tanggapan apapun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Terkiat aksi warga Desa Sumberejo saat di hubungi melalui panggil telepon. (yoe)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...