HomeBERITAPolda Jateng Amankan 97 Orang Diduga Pelaku Anarkis dalam Demo Tolak UU...

Polda Jateng Amankan 97 Orang Diduga Pelaku Anarkis dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja di Seluruh Jawa Tengah

Polda Jateng mengamankan 97 orang diduga Pelaku Anarkis dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jawa Tengah.

SEMARANG, SMNNews.co.id – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa, kemarin Rabu (7/20/2020) menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum.

Tak hanya kerusakan fasilitas umum, kerugian materi pun banyak dialami seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos lantas yang dirusak oleh para demonstran, korban luka-luka pun tak terhindarkan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.

“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang, pada Rabu (7/10/2020), di Sukoharjo Truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan Mobil dinas kominfo dan Mobil binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu taman kota, tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu kota dan taman kota Semarang,” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020).

Senada dengan pemerintah Kabidhumas Polda Jateng menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan

Menindaklanjuti hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng mengungkapkan sampai dengan sore ini Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin 4 orang diantaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang,

Jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak 5 orang (3 orang usia Pelajar) Sementara sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua.

“Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang, sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka, ” Ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020).

“Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.

Siang ini, Jumat (9/10/2020) pukul 14.00 WIB tadi, Kapolda Jateng memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang, saat ini situasi telah terkendali.

“Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim dalmas sabhara, sampai pasukan anti huruhara brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis, yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Kapolda Jateng.

Meski beberapa hari lalu telah terjadi aksi demontrasi namun Kapolda Jateng menegaskan bahwa daerah Jawa Tengah secara umum kondusif. (saibumi/S11)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...