HomeBERITAPolda Jatim, Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Polda Jatim, Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Konferensi pers terkait ungkap Kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem diwilayah Jawa timur.Selasa 04/02/2020.

SURABAYA, SMNNews.co.id – Subdit IV, Tipidter Ditreskrimsus  Polda Jatim gelar konferensi pers terkait ungkap Kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem diwilayah Jawa timur.Selasa 04/02/2020.

Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan menjelaskan, berbagai macam jenis satwa liar yang di perdagangkan oleh para pelaku merupakan jenis burung maupun satwa langka yang dilindungi negara, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan perdagangan satwa yang dilindungi yang ada di daerah Trenggalek.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap AS, kemudian dilakukan pengembangan maka petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku perdagangan satwa lain di daerah Tulungagung ketiga pelaku tersebut, DK, FS dan SM.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah Surabaya, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor Kakatua Maluku.

Jika ditotal secara keseluruhan, ada sekitar 53 ekor jenis burung dan juga Jenis beberapa ekor hewan langka lainnya, serta 12 ekor satwa yang sudah mati juga berhasil diamankan petugas.

Petugas juga telah mengamankan jenis Cangkang kerang meliputi, kerang kepala Kambing, Kerang Kima dan Kerang Terompet berjumlah 610 biji. Jika dijual ke mancanegara nilainya akan mencapai Milyaran Rupiah.

Menurut keterangan pelaku, aneka satwa langka tersebut diperoleh dengan cara berburu dari habitat aslinya, seperti Hutan Kalimantan dan Maluku.sedangkan untuk jenis Kerang kerangan mereka memperoleh dari  perairan Sulawesi.

Kini para tersangka terancam Pidana selama  lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,sesuai Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...