SURABAYA, SMNNews.co.id – Polda Jatim kembali ungkap kasus hasil pengembangan Pencabulan anak dibawah umur, bertempat di Lobby Gedung Tribata Mapolda Jatim, Kamis 20/02/2020.
Dari pengembangan penyidikan Mami Hasan (40), Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka baru Handri Mufida (32), modus dari kedua pelaku ini sama yaitu dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang.
Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Polda Jatim Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, Kami berhasil mengembangkan satu tersangka baru yang dulu merupakan mantan anggota ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
“Kasus ini terus kami kembangkan karena kasus ini menjadi perhatian yang menyangkut masalah korban-korban yang nantinya akan menjadi pelaku pelaku berikutnya.
Dalam jaringan ini, pada saat pada saat mereka di bawah umur dia menjadi korban tapi setelah dia dewasa akan menjadi pelaku dan mencari korban baru, hal ini akan menjadi mata rantai yang tidak akan ada putusnya kalau tidak ditindak sedini mungkin,”jelas Kapolda.
Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa timur terutama kepada orang tua, para guru disekolah untuk betul betul memperhatikan anak anaknya agar tidak terpengaruh dengan adanya Kasus ini.
Aris Merdeka Sirait dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap terbongkarnya kasus ini, yang telah menjadi target dan perhatian yang banyak melibatkan anak-anak dengan berbagai modus yang berhasil di bongkar oleh Polda Jatim.(bry)