Surabaya, suaramedianasional. co.id – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar Konferensi pers,Kamis(22/08) tentang berhasilnya mengungkap dan menangkap komplotan tindak pidana curanmor roda dua.
Tim unit 3 curanmor subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Selasa 13 Agustus 2019 mendapat informasi ada seseorang yang akan menawarkan sepeda motor hasil curian kepada masyarakat di wilayah pasuruan.Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian pada Rabu 14 Agustus 2019, melakukan upaya transaksi dengan penjual (tersangka)MT dan berhasil ditangkap di daerah grati kabupaten Pasuruan dan menyita 1 unit sepeda motor jenis Vario, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA,S,F,dan seorang penadah berinisial J.
Dalam melakukan kejahatannya pelaku melakukan pencurian secara bersama sama.Obyek benda Yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T,dan juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci masih menempel di sepeda motor.Dari hasil kejahatan tersebut sepeda motor dijual kepada penadah untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa,19 unit sepeda motor beserta kunci,5 buah hand phone,1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, 1buah clurit dan1 buah BPKB Honda Beat warna magenta hitam.
Dari perbuatan kejahatan tersangka terjerat pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dan tersangka MT dan J terjerat pasal 481 KUHP tentang melanggar tindak pidana persekongkolan/penadah. (bry)