HomeBERITAPolda Jatim Tindak Tegas Warkop Bandel yang Melanggar Jam Malam Selama PSBB

Polda Jatim Tindak Tegas Warkop Bandel yang Melanggar Jam Malam Selama PSBB

Petugas Gabungan Ops skala besar lakukan penertiban sejumlah warkop di Surabaya yang melanggar aturan jam malam.

SURABAYA, SMNNews.co.id – Patroli gabungan skala besar yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II, Polda Jatim dan instansi terkait yakni, Satpol-PP, Banser dan Mahasiswa intens lakukan di wilayah Surabaya, Jumat malam 05/06/2020.

Diawali dengan pelaksanaan Apel persiapan anggota di halaman Gedung Patuh Mapolda Jatim yang dipimpin oleh Wadir Sabhara Polda Jatim.

Usai laksanakan Apel konsolidasi, petugas patroli beserta rombongan bergerak menuju Jl Simo Magersari Surabaya, Jl Simo Pomahan, dan Jl Tanjung Sari tepatnya di warkop pinggir jalan yang tidak mematuhi peraturan PSBB.

Warkop-warkop tersebut melanggar jam malam yaitu berjualan lebih dari jam 21.00 WIB kepada pemilik warkop dan para pengunjung/pembeli, petugas menghimbau agar mematuhi aturan PSBB yaitu pemberlakuan jam malam.

Pemilik warung dilarang melayani pembeli untuk menikmati makanan dan minuman di tempat, selain itu para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya virus Covid-19, Pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB.

Petugas juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak bergerombol atau Cangkruk’an serta membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing.

Petugas juga menghimbau agar masyarakat tetap berada di rumah (stay at home) dan melakukan pembatasan secara sosial (Sosial Distancing).

Dalam Ops tersebut, Biddokkes Polda Jatim melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung dan pedagang, dan petugas membagikan masker bagi pengunjung warkop yang tidak membawa masker.

Kemudian petugas melakukan penyemprotan Desinfektan di area tersebut dan juga penyegelan kursi dan meja, Petugas Satpol-PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik dan pengunjung warkop kemudian menyitanya.

Kepada para penjual dan pemilik warung petugas menghimbau untuk tidak mengulanginya lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat usaha dan mencabut ijin usaha.

Petugas juga menyita peralatan Wifi yang dimiliki warkop tersebut, sehingga tidak ada akses internet yang cenderung mengundang para pengunjung warkop dan digunakan untuk mengakses internet. (Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...