BATAM, SMNNews.co.id – Tim Unit I Si Intelair Subdit Penega hukum (Gakkum) Direktorat polisi air dan udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil gagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tujuan Malaysia, Jum’at (23/6/2023) lalu.
“Kelima orang PMI tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Negara Malaysia dengan tanpa dokumen apapun,” ungkap Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/7/2023).
Lanjut dikatakan Yudi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 21 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 24 Juni 2023.
Menurut Yudi, Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim unit I Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada Penyelundupan Lima PMI non prosedural, para pekerja tersebut berasal dari Daerah Nusa Tenggara Timur dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam.
“Mendapati informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.30 WIB, di jalan Duyung, pasar pagi Sei Jodoh, Kota Batam dan berhasil mengamankan seorang supir mobil Carry warna kuning berinisial FP alias B, dari keterangannya bahwa ia disuruh oleh Inisial KN alias N untuk mengantar para PMI yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam,” jelas Yudi.
Ia juga mengatakan, pukul 18.45 WIB, tim melakukan penyelidikan di wilayah jodoh tepatnya di kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja dan pukul 19.50 WIB tim melihat keberadaan Inisial KN alias N yang berada di pinggir jalan Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja.
“Kami berhasil mengamankan Inisial KN alias N, dari pengakuan Inisial KN alias N bahwa ia telah mengutip uang dari para PMI tersebut yang disimpan di rumahnya,” ujar Yudi.
Dikatakannya juga, didampingi dengan Ketua RT 02 RW 07 Kampung pisang menuju ke rumah Inisial KN alias N untuk mengambil uang tersebut, saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh Inisial KN alias N serta ketua RT 02 RW 07, dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp. 20.600.000.
“Barang Bukti yang kita amankan adalah 1 Unit Mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, Uang Tunai Rp. 20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan atas nama Inisial KN alias N serta Handphone milik Inisial KN alias N. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!