HomeBERITAPolda Sulteng Grebek Prostitusi Booking Online, 3 Mahasiswa Sebagai Tersangka

Polda Sulteng Grebek Prostitusi Booking Online, 3 Mahasiswa Sebagai Tersangka

Barang bukti yang ditemukan saat penggrebekan Prostitusi Booking Online yang dilaksanakan Polda Sulteng

PALU, SMNNews.co.id – Enam orang diduga terlibat Prostitusi Booking Online (B.O) digrebek Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng disalah satu Hotel di Jalan Rajawali kota Palu, Minggu (29/5/2023).

Empat orang ditetapkan tersangka, tiga diantaranya adalah Mahasiswa dari Perguruan Tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang diduga terlibat Prostitusi Online,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/2023)

“Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan di salah satu hotel yang ada di jalan Rajawali, Palu, pada Minggu (28/5/2023),” terangnya

Djoko juga menerangkan, dua wanita dan empat pria turut diamankan saat dilakukan penggrebekan, berikut 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ia juga menyebut, empat pria yang diamankan masing-masing inisial IJM (23), Mahasiswa, Alamat Tanamodindi Palu, MDR (28), Mahasiswa, Alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), Mahasiswa, Alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) Alamat Lolu Selatan Palu.

“Tiga Mahasiswa ini berasal dari Perguruan tinggi ternama di Sulteng, sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21), Pekerjaan tidak ada, Alamat Dolo Selatan Kab. Sigi dan inisial RA (19), Pekerjaan Tidak ada, Alamat Birobuli Palu Selatan,” jelasrnya.

Lanjut Kabidhumas Polda Sulteng itu menjelaskan, Prostitusi Online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali, 1 kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu Booking Online (BO).

“Pelayanan B.O dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani Open Nooking Online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga mengungkap, Jasa Praktek Prostitusi Nooking Online ini bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000, dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000.

“Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan,” pungkasnya. (db)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pj. Bupati Pasuruan Resmikan Unit Radiologi MRI RSUD Bangil

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil terus berbenah dalam pelayanan, tak hanya pelayanan. Kali ini RSUD Bangil mempunyai Unit Radiologi Magnetic...

Ibunda Meninggal Dunia, Siti Marwiyah Tulis Pesan Rindu dari Makkah: Ada Ayat Cinta untuk Sang Ibunda

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kabar duka datang dari Rektor Universitas Dr. Soetomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H,. Diketahui sang ibu, Hj Siti Khadijah dikabarkan...

Bupati Pasaman Tinjau Korban Kebakaran

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pasca kebakaran yang melanda rumah semi permanen salah seorang warga Muaro Bangun jorong selamat Utara Nagari Sitombol Kecamatan Padang gelugur, Bupati...