HomeBERITAPolda Sumsel Kawal Aksi Damai Peringatan World Press Freedom Day

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Peringatan World Press Freedom Day

Peringatan World Press Freedom Day yang digelar oleh Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Palembang

PALEMBANG, SMNNews.co.id – Polda Sumsel kawal aksi damai pada Peringatan World Press Freedom Day (hari kebebasan pers Internasional) oleh Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Palembang.

Adapun Massa pengikut kegiatan yakni IJTI, PFI, PWI, LPM, Walhi, LBH dan beberapa forum jurnalis yang berjumlah lebih kurang 50 orang yang digelar di simpang lima DPRD Sumsel, Rabu (3/5/23).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan mengatakan, aksi damai yang digelar guna memperingati hari Kebebasan Pers Sedunia tersebut dihadiri ratusan wartawan yang bekerja dan aktif di Kota Palembang.

“Aksi yang kita kawal ini berjalan dengan lancar, dimana aksi tersebut di isi dengan seni pantomim serta penyalaan lilin dan berbagai tulisan yang mengecam kekerasan terhadap Jurnalis,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Ketenagakaerjaan, Sinta Dwi Anggraini menuturkan, AJl Indonesia mencatat jurnalis di Indonesia berada dalam situasi belum aman bekerja sepanjang 2022.

“Hal itu dapat kita lihat dengan meningkatnya kasus kekerasan, terbitnya berbagai undang-undang yang membahayakan keamanan jurnalis, serta melemahnya keamanan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan, ” terang dia.

Dari tingkat kekerasan, sepanjang 2022 terjadi 61 kasus yang menyerang 97 orang jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media.Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.

Jenis serangan meliputi kekerasan digital (15 kasus), kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), kekerasan verbal (10 kasus), kekerasan berbasis gender (3 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus) serta penyensoran (8 kasus).

Sebagian besar pelaku kekerasan yakni sebanyak 24 kasus melibatkan aktor negara yang terdiri dari: polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus).

Sedangkan aktor non-negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya,17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.

“Meningkatnya serangan itu, kita dapat lihat diikuti dengan adanya undang-undang dan regulasi yang memuat pasal-pasal yang menambah ancaman terhadap keamanan jurnalis,” tambahnya.

Pada 2022, Pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi yang memuat empal pasal bermasalah,Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) dengan 17 pasal berbahaya, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Cipta Kerja.

Ditempat sama, Ketua AJI Palembang, Fajar Wiko menuturkan, bahwa melalui momentum ini, AJI Palembang menuntut semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak kebebasan pers dan perlindungan jurnalis.

Pemerintah dan lembaga terkait harus memperkenalkan dan mempromosikan perlindungan hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa jurnalis tidak diintimidasi atau dihambat dalam menjalankan tugas mereka.

“Kita juga harus meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara tegas dan tidak adanya impunitas terhadap pelaku,” benernya.

Seiring dengan reformasi Polri selaku aparat penegak hukum yang menangani kasis-kasus tersebut. Meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang melaksanakan tugas mereka.

Pemerintah dan semua pihak terkait harus memberikan perlindungan yang memadai bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi sasaran kekerasan.

“Kita juga menuntut transparansi dari Aparat Penegak Hukum (APH), utamanya kepolisian terkait tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis tidak terlepas dari upaya kriminalisasi melalui pasal-pasal karet yang cenderung mengurung kebebasan pers,” aku dia.

Pemerintah harus memastikan bahwa pihak keamanan memberikan informasi yang jelas dan terbuka terkait tindakan mereka terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pihaknya juga menuntut pemerintah untuk memperjuangkan kebebasan pers dan menjamin akses informasi yang transparan. Pemerintah harus memperjuangkan kebebasan pers dan menjamin akses informasi yang transparan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa ada intimidasi dan hambatan dari pihak manapun.

Dari pantauan di lapangan Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang di gelar AJI Palembang, juga menyalakan 1000 Lilin dan Tandatangan, bahkan Pantomimdan Musikalisasi Puisi. (jhoni)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ormas GPI Gelar Demo di Kejari Kabupaten Blitar, Minta Kasus-Kasus Lama di Kabupaten Blitar Diungkap Lagi

BLITAR, SMNNews.co.id - Sejumlah Ormas yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar,...

Susu Jadi Menu Favorit Makan Bergizi Gratis yang Paling Disukai Siswa di Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Susu menjadi menu andalan saat uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3, Kota Malang pada Agustus sampai...

PMI Jember Kembali Distribusi Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum

JEMBER, SMNNews.co.id - PMI Kabupaten Jember kembali distribusi air bersih kepada korban banjir bandang di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe yang kesulitan mendapatkan air bersih,...