PALEMBANG, SMNNews.co.id – Polda Sumsel rilis nomor bantuan polisi 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.
Hal ini dijelaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K, di ruang kerjanya, Jumat 28 Oktober 2022.
“Masyarakat bisa melaporkan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi diseluruh wilayah hukum kita,” ujarnya.
Termasuk hal pengaduan tentang pelayanan Polri, dengan melampirkan foto, video maupun dokumen selayaknya pengiriman pesan WhatsApp pada umumnya.
Setiap pesan yang dikirim oleh masyarakat akan dijawab secara otomatis oleh sistem, kemudian operator Command Center.
“Kita akan meneruskan pesan tersebut kepada satuan fungsi atau satuan kewilayahan yang relevan untuk menindak lanjutinya,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, pada beberapa kondisi bilamana pesan yang dikirim perlu diperjelas, operator Command Center maupun petugas yang akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Anggota kita nantinya akan menghubungi kembali pelapor baik melalui pesan WhatsApp, telepon maupun video call,” tutupnya. (jhoni)