PALEMBANG, SMNNews.co.id – Dua pelaku penimbunan atau perdagangan BBM secara ilegal BBM jenis solar berhasil ditangkap oleh tim Subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Tim 2 Satgas 2 Ops Illegal Drilling Polda Sumsel telah mengamankan 2 pelaku berinisial BH (37) dan WS (30l di SPBU
24.321.170 jalan Lintas Sumatera Kec. Martapura Kab. OkU Timur,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel.
AKBP Putu Yuda Prawira, S.I.K.,M.H saat press release, Selasa (6/12/2022).
Lanjut, ia mengungkapkan selain itu juga diamankan dua unit mobil L300 merek Mitsubishi masing-masing berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.000 liter.
“Jadi BBM yang berhasil kami amankan sebanyak 2.000 liter,” katanya.
Untuk dua tersangka yang kami aman perannya yakni membeli kemudian mengangkut BBM lalu di jual kepada pedagang eceran disekitar daerah tersebut.
“Kegiatan ini telah berlangsung selama 6 bulan dengan keuntungan Rp 2 sampai Rp. 3 juta perminggu. Untuk pemilik dan gudang penampungan minyak tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tersangka adanya koordinasi antara pengawas SPBU dan pelaku,” bebernya.
Menurut pengakuan pelaku mereka membeli minyak tersebut dengan harga Rp. 9 ribu yang seharusnya harga minyak tersebut Rp. 6.800 sehingga pengawa tersebut mendapatkan keuntungan Rp. 2.200 perliter.
“Untuk keterlibatan dari pengawas SPBU tersebut pihak kepolisian masih menjalankan proses pengembangan penyidikan. Pelaku diancam dengan pasal Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya. (jhoni)