
BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Polemik peralihan hak atas Masjid Baiturrahman Banyuwangi yang berstatus Hak Milik (SHM), DPRD Banyuwangi menggelar Hearing atau dengar pendapat atas permintaan dari tim Sayang Masjid Agung Baiturrahman (MAB) dan berjalan bersama LSM Macan Putih pada Kamis (14/9/2023).
Agenda Hearing yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi Muhammad Ali Mahrus, segera panggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terkait status kepemilikan tanah masjid dan proses pembuatan sertifikat.
Saat di wawancarai oleh awak media usai kegiatan Muhammad Ali Mahrus, menjelaskan bahwa agenda berikutnya akan memdatangkan BPN dan BPKAD
“Agenda berikutnya kita akan panggil BPN dan BPKAD Banyuwangi untuk meminta keterangan terkait status tanah milik siapa dan bagaimana proses suratnya dari tanah negara menjadi berstatus SHM dan wakaf itu seperti apa,” jelas Mahrus.
Setelah mendengarkan beberapa pihak, semua sama – sama menginginkan yang terbaik dan kondusif, namun masih belum menemukan jalan keluarnya.
“Salah satu jalan nya ini ternyata kita harus tahu dengan jelas dulu status tanah Masjidnya milik pemerintah daerah apa perseorangan, nah ternyata dari keterangan salah satu saksi yang masih hidup bahwa status tanah yang digunakan masjid itu adalah tanah milik negara berdasarkan surat kerawangan desa,Persoalan ini jika tidak dirunut dari awal, maka tidak akan selesai dan tidak tahu kebenarannya seperti apa. Maka dari itu kita segea agendakan untuk memanggil para pihak untuk mencari solusi jalan keluarnya,” pungkasnya. (adv/rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!