PROBOLINGGO, SMNNews.co.id – Unit Reskirm Polsek Leces berhasil bekuk begal meresahkan yang sudah beraksi di 11 lokasi. Pelaku diketahui Berinisal AP (22), warga Desa Leces, Kecamataan Leces, Probolinggo.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di desa tersebut. Namun pada saat penangkapan pelaku melawan dengan mengacungkan clurit. Karena membahayakan, polisi memberikan sebuah tembakan peringatan, Namun tidak diindahkan, Karena mencoba untuk kabur akhirnya memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.
Baca Juga : Usai Didemo dan Mediasi, Gus Samsudin Tetap Menolak Penutupan Padepokan Dzat Nur Sejati!
“Kita terpaksa memberikan tembakan, karena saat ditangkap justru mengacungkan senjata tajam dan nyawa anggota kami terancam,” ujar Kanit Reskirm Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto Senin (1/8/2022).
Eko menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Dwi Ekky Haryani (23) warga kota Probolinggo ke Polsek Leces. Kepada petugas Dwi mengaku menjadi korban perampokan motor.
“Pengakuan korban saat motornya dirampas, pelaku pengancam menggunakan clurit. Karena takut korban akhirnya menyerahkan motornya ke pelaku,” tambahnya.
Berawal dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku. petugas lalu bergerak menangkap pelaku.
Baca Juga : Jatuh Dari Ketinggian 50 Meter Teknisi Jaringan Seluler Meninggal Dunia, Begini Kronologinya!
Untuk mempertangung Jawabkan perbauatnanya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuitanya itu,”pungkas Eko Apriyanto. (lp/red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!