NGAWI, SMNNews.co.id – Langkah Polres Ngawi menyidik kasus pengadaan tanah Mantingan, mendapat dukungan dari masyarakat. Diantaranya dari Koalisi Masyarakat Sipil Ngawi.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Parasito Hadijoyo, menerangkan, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut sejak Februari 2020. Salah satunya adalah mantan Sekdin Pendidikan, Hadi Suharto.
“Setelah dua kali dipanggil tersangka tidak hadir, upaya penjemputan paksa pun dilakukan petugas unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ngawi,” ungkap Parasito.
Polisi akhirnya menahan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Hadi Suharto. Sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.
Koalisi Masyarakat Sipil Ngawi mengharap, kepolisian tidak tebang pilih dan terus mengusut tuntas kasus tersebut.
“Semua harus diusut tuntas, semua yang terlibat di kasus ini juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Sumadi, dari Koalisi Masyarakat Sipil Ngawi, Kamis (9/07/2020).
Pengadaan tanah Mantingan dilaksanakan pada 2018, untuk pengganti bagi relokasi SMPN I Mantingan yang selama ini masih menempati lahan milik Pondok Gontor.
Saat itu, Hadi Suharto berkedudukan sebagai sekdin.
Namun, Hadi bukanlah Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di proyek pengadaan tanah Mantingan itu, PPK dijabat sekaligus oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan.
“Suatu pengadaan tanah itu ada pelaksana teknis (PPTK) dan penanggung jawab kegiatan (PPK). Bagaimana dengan kedua peran ini? Menurut saya, kasus ini semestinya masih bisa berkembang,” ujar Sumadi, dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Sumadi mengharapkan agar polisi tidak berhenti menguak kasus ini sehingga bisa terang benderang bagi masyarakat.
“Kami dukung penuh unit tipikor Satreskrim Polres Ngawi mengusut tuntas kasus ini,” tegas Sumadi. (ari)