Karo, suaramedianasional.co.id –
Polisi membekuk 3 orang pria karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda oleh Satreskoba Polres Karo, Selasa malam (12/3).
Polisi awalnya membekuk M. Rawiken alias Black (27thn), warga Simpang Singa Gang Melati VII, Kabanjahe. Penangkapan dilakukan di Cafe “L” Jalan Djamin Ginting Desa Tongkoh Kecamatan Dolat Rayat atau sekitar Tahura Bukit Barisan.
Polisi menangkap Rawiken setelah adanya informasi mengenai pria berjaket coklat yang dicurigai membawa sabu-sabu. Benar saja, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram dalam sebuah plastik bening tembus pandang.
Penangkapan berikutnya terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, atas dua orang pria yang tengah berada di rumah seorang perempuan berinial L, di Desa Ajibuhara
Polisi menangkap Edy Jhonpaul Sinuhaji (22 thn) penduduk Desa Ajibuhara dan Fernando Tarigan (30 thn), warga Desa Aji Mbelang Kecamatan Tigapanah.
Kedua tersangka adalah petani dan saat digerebek petugas, didapati narkotika jenis sabu-sabu dalam 3 paket plastik seberat sekitar 1,14 gram, selembar kertas timah warna silver , sebuah botol yang terbuat dari plastik yang sudah di lakban berwarna hitam dan 4 buah plastik bening tembus pandang berlas merah dlm keadaan kosong.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman, menyatakan ketiga pria tersebut sudah ditahan di Mapolres. “Kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sopar Budiman. (ius)